Ketum LSM Berkordinasi Minta Wali Murid Laporkan Kepsek 50 Kota ke Penegak Hukum

Kupas kabar- Menanggapi ijazah Yang ditahan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 lima puluh kota Payakumbuh, Ketua LSM-Berkordinasi Marjudin S.H, "Berang" 

 

"Jika benar kepsek ini menahan ijazah murid saya sudah kordinasi kan kepada Penegak hukum,bahwa kepsek ini bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, "kata Marjudin 

 

Selain itu penahanan ijazah yang diduga dilakukan pihak sekolah juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru ditahan oleh pihak sekolah tanpa dasar hukum,

 

"saya sudah kordinasikan dengan pihak kementerian pendidik di jakarta, saya himbau kepada orang tua murid agar melaporkan kepsek ini ke penegak hukum,Ombudsman setempat dan pihak terkait lainnya,"saran Marjudin. 

 

Sambung Marjudin."Jika Sekolah Menahan Ijasah Adalah Penggelapan dan Pelanggaran HAM, selain itu bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademi, Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,"sambungnya

 

"Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut,setelah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),Permendikbud No. 60 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan pungutan sekolah namun masih banyak sekolah yang bandel dan masih melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua siswa/walinya."saya minta kepada teman teman Media awasi kinerja kepsek ini, jangan se enak perutnya saja membuat aturan

 

Untuk diketahui,pada umumnya setiap Daerah di indonesia ada Komitmen Larangan Penahanan Ijazah Siswa melalui Surat Edaran Walikota atau Bupati, Coba pertanyakan surat kepada pemerintah 50 kota,apakah ada surat edaran tersebut ? " Demikian di jelaskannya melalui pesan whatsapp.kemaren (11/11/21)

 

Sementara itu,Adib Alfikri, S.E., M.Si.Kepala dinas pendidikan ( Kadisdik) Provinsi Sumatera barat (Sumbar) dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait penahanan ijazah ini, " Segera saya perintahka kepala cabang pendidikan untuk tindak lanjut, " Tulisnya (5/11/21) 

 

Terpisah di hari yang sama,Ir. Audy Jonaldy,SPt, MSt, MM,IPM. Wakil gubernur Sumbar di konfirmasi melainkan pesan whatsapp,hingga berita ini di lansir belum ada jawaban.

 

Sedangkan oknum kepsek ini ketika dikirim link berita dibawah ini yang sudah di lansir 5 November 2021 bukanya menjelaskan, justru mengirim pesan kepada awak media bahasa tidak Sopan, Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para pembuat fitnah, sambil memblokir WA awak Media.

 

Ini lah berita yang di lansir media ini sebelumnya yang berjudul:

 

 Nungak Uang SPP, Ijazah Murid SMAN 1 Lima puluh Kota Ditahan ? 

 

Sejumlah orangtua/wali murid di SMA Negeri 1 Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat (Sumbar) mengeluh karena ijazah anak-anaknya ditahan pihak sekolah, 

 

"Jika ingin mengambil Ijazah pihak sekolah mengklaim harus membayar tunggakan uang SPP dan Komite dari Rp 1.800.000.hingga Rp 2.235.000.Juta.

 

Wong Deso bukan nama sebenarnya, salah seorang wali murid ditemui wartawan mengatakan, nilai donasi yang diminta pihak sekolah kepada wali murid berbeda-beda satu dengan yang lain

 

“Nilainya macam-macam, beda-beda. Kalau punya anak saya sekitar Rp 2 juta lebih, tunggakan uang SPP itu harus dibayar dan dilunasi selama proses sekolah,” kata wong deso kemarin. (2/11/2021).

 

Saat siswa hendak lulus sekolah dan ingin mengambil Ijazah uang tunggakan tersebut harus dilunasi. Jika tidak, maka Ijazah siswa akan ditahan dan tidak akan diberikan pihak sekolah.

 

“Saya selaku Wali murid mintak tolonglah kepada pihak sekolah agar ada solusi, apalagi tunggakan sebanyak itu,Anak saya mau cari pekerjaan susah,apalagi ini covid ibu hanya seorang petani dan bapak hanya kuli bangunan,” Papar Wali Murid. 

 

Praktik ini pun diduga berlangsung beberapa tahun yang lalu.Namun, baru terbongkar setelah ada orangtua yang anaknya sudah lulus memberanikan diri menceritakan ke wartawan.

 

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMA Negeri 1 Mungka kabupaten 50 Kota melalui pesan Whatsapp. "Tidak benar tuh pak, dan itu sudah di konfrontir oleh wartwan dari media lain juga

"Kami sekolah tdk pernah menahan ijazah anak

 

"Itu data juga sdh dukirim oleh rekan wartwan dr media lain, dan saya klarifikasi pada bpk kami dr sekolah tidak pernah menahan ijazah anak," tulisnya 2 November 2021.hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. ( kumbang)Tahan Ijazah Murid Ketum LSM Berkordinasi: Kepsek 50 Kota Bisa Dipidanakan ? 

 

RN Sumbar- Menanggapi Ijazah Yang ditahan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 lima puluh kota Payakumbuh, Ketua LSM-Berkordinasi Marjudin S.H, "Berang" 

 

"Jika benar kepsek ini menahan ijazah murid saya sudah kordinasi kan kepada Penegak hukum,bahwa kepsek ini bisa di jerat dengan pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, "kata Marjudin 

 

Selain itu penahanan ijazah yang diduga dilakukan pihak sekolah juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru ditahan oleh pihak sekolah tanpa dasar hukum,

 

"saya sudah kordinasikan dengan pihak kementerian pendidik di jakarta, saya himbau kepada orang tua murid agar melaporkan kepsek ini ke penegak hukum,Ombudsman setempat dan pihak terkait lainnya,"saran Marjudin. 

 

Sambung Marjudin."Jika Sekolah Menahan Ijasah Adalah Penggelapan dan Pelanggaran HAM, selain itu bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademi, Siswa harus menerima haknya (ijazah/Buku Raport/atau sertifikat lainya) ketika sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah,"hambanya

 

"Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama dia belajar disekolah tersebut,setelah selesai, otomatis haknya harus diterima, bukan sebaliknya (ditahan),Permendikbud No. 60 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan pungutan sekolah namun masih banyak sekolah yang bandel dan masih melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua siswa/walinya."saya minta kepada teman teman Media awasi kinerja kepsek ini, jangan se enak perutnya saja membuat aturan

 

Untuk diketahui,pada umumnya setiap Daerah di indonesia ada Komitmen Larangan Penahanan Ijazah Siswa melalui Surat Edaran Walikota atau Bupati, Coba pertanyakan surat kepada pemerintah 50 kota,apakah ada surat edaran tersebut ? " Demikian di jelaskannya melalui pesan whatsapp.kemaren (11/11/21)

 

Sementara itu,Adib Alfikri, S.E., M.Si.Kepala dinas pendidikan ( Kadisdik) Provinsi Sumatera barat (Sumbar) dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait penahanan ijazah ini, " Segera saya perintahka kepala cabang pendidikan untuk tindak lanjut, " Tulisnya (5/11/21) 

 

Terpisah di hari yang sama,Ir. Audy Jonaldy,SPt, MSt, MM,IPM. Wakil gubernur Sumbar di konfirmasi melainkan pesan whatsapp,hingga berita ini di lansir belum ada jawaban.

 

Sedangkan oknum kepsek ini ketika dikirim link berita dibawah ini yang sudah di lansir 5 November 2021 bukanya menjelaskan, justru mengirim pesan kepada awak media bahasa tidak Sopan, Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para pembuat fitnah, sambil memblokir WA awak Media.

 

Ini lah berita yang di lansir media ini sebelumnya yang berjudul:

 

 Nungak Uang SPP, Ijazah Murit SMAN 1 Lima puluh Kota Ditahan ? 

 

Sejumlah orangtua/wali murid di SMA Negeri 1 Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat (Sumbar) mengeluh karena ijazah anak-anaknya ditahan pihak sekolah, 

 

"Jika ingin mengambil Ijazah pihak sekolah mengklaim harus membayar tunggakan uang SPP dan Komite dari Rp 1.800.000.hingga Rp 2.235.000.Juta.

 

Wong Deso bukan nama sebenarnya, salah seorang wali murid ditemui wartawan mengatakan, nilai donasi yang diminta pihak sekolah kepada wali murid berbeda-beda satu dengan yang lain

 

“Nilainya macam-macam, beda-beda. Kalau punya anak saya sekitar Rp 2 juta lebih, tunggakan uang SPP itu harus dibayar dan dilunasi selama proses sekolah,” kata wong deso kemarin. (2/11/2021).

 

Saat siswa hendak lulus sekolah dan ingin mengambil Ijazah uang tunggakan tersebut harus dilunasi. Jika tidak, maka Ijazah siswa akan ditahan dan tidak akan diberikan pihak sekolah.

 

“Saya selaku Wali murid mintak tolonglah kepada pihak sekolah agar ada solusi, apalagi tunggakan sebanyak itu,Anak saya mau cari pekerjaan susah,apalagi ini covid ibu hanya seorang petani dan bapak hanya kuli bangunan,” Papar Wali Murid. 

 

Praktik ini pun diduga berlangsung beberapa tahun yang lalu.Namun, baru terbongkar setelah ada orangtua yang anaknya sudah lulus memberanikan diri menceritakan ke wartawan.

 

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala SMA Negeri 1 Mungka kabupaten 50 Kota melalui pesan Whatsapp. 

 

"Tidak benar tuh pak, dan itu sudah di konfrontir oleh wartwan dari media lain juga

"Kami sekolah tdk pernah menahan ijazah anak

 

"Itu data juga sdh dukirim oleh rekan wartwan dr media lain, dan saya klarifikasi pada bpk kami dr sekolah tidak pernah menahan ijazah anak," tulisnya 2 November 2021.hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. ( kumbang)

Komentar Via Facebook :