Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

ROKAN HULU-  Ceritariau com Eks  Kepala Dinas  Perumahan Pemukiman (Perkim)  Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI  tersandung  Tindak Pidana (TP) Korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus Pengadaan BBM  dan Sewa Sarana Mobilitas Darat  untuk 16 UPT se Rohul.

Hal tersebut, terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya

"Kasus ini, dinyatakan pihak  Kejari Rohul   sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolres.

"Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup," tuturnya 

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 berupa Dokumen serta Surat,   Uang Rp 2 Miliyar,  Honda Vario, Komputer dan lainnya.

"Dalam pengadaan BBM  dan Sewa Sarana Mobilitas Darat  untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar,  Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi," jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari Tersangka  HI diharapkan, dengan harapan kooperatifnya bisa meringankan hukuman. "Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita  hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti," paparnya

Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam  penindakan terhadap korupsi. "Kami berharap  kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat  menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat," jelasnya 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, dalam pemeriksaan Tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 Saksi.  "Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas," terangnya

" Untuk Tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 Hari,  penyelidikan  sejak Agustus 2023," pungkasnya

 Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka.  "Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.

(Humas Polres/fauzi)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait