Pembangunan Paving Blok Kp. Pangodokan Cemara diduga Tidak Sesuai Spek

Tangerang - Proyek Pembangunan  jalan Paving Blok Kp. Pangodokan Cemara RT. 02 RW. 02 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, menuai polemik dimasyarakat. Pasalnya, pembangunan yang telah dikerjakan beberapa waktu yang lalu tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran belanja (RAB). Tidak hanya itu, kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 98.946.144 tersebut juga syarat akan kecurangan yang mengarah pada indikasi mark up dan berpotensi gagal kontruksi dikemudian hari.

Pantauan wartawan dan sejumlah masyarakat yang berada disekitar lokasi, kegiatan tersebut tampak jauh dari kata layak dan tidak mementingkan kualitas serta kuantitas. Bagaimana tidak, tampak puluhan meter badan jalan tidak memakai kanstin penahan, dan kanstin yang digunanakan berukuran T:17,5cm P:40cm L:10cm, dengan kualitas yang amat diragukan. Selain itu, amparan aggregate yang digunakan dibadan jalan disinyalir berkualitas rendah dan amparannya tidak maksimal serta diduga tidak dipadatkan menggunakan baby roller terlebih dahulu.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan proses pembangunan tersebut, dirinya menilai perlu adanya evaluasi lebih lanjut dari pihak instansi terkait.

"Miris melihat proyek pemerintah yang bersumber dari uang rakyat dikerjakan asal-asalan seperti ini, seolah membodohi masyarakat. Kami berharap instansi terkait tidak tutup mata dan segera mengevaluasi proyek ini." Ungkapnya kepada wartawan. (19/07/24).

Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial media WhatsApp, mengatakan kepada wartawan untuk menghubungi Lurah Kutabaru sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (22/07/24)

"Waalaikum salam, coba ngobrol aja sama lurahnya KPA." Jawabnya singkat.

Namun, ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Lurah Kelurahan Kutabaru, Makmun, S.P, M.Si, ia juga mengatakan hal yang senada dengan Camat Pasar Kemis.

"Sudah disampaikan ke pelaksana dan pengawas." balas Lurah Kutabaru, (22/07/24)

Dari jawaban kedua pucuk pimpinan tersebut, tidak ada penjelasann ataupun solusi konkret yang disampaikan kepada wartawan, dan seolah saling lempar permasalahan ke bawahan. Padahal, pertanggung jawaban Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang seharusnya berperan aktif dalam hal ini.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan ataupun penjelasan dari instansi terkait tentang proyek tersebut.
(Asep Kelonx)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait