Diduga Kapolsek Kuala Enok Kangkangi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015,Dan Seakan Cuci Tangan Terkait Dugaan Pungli

Tembilahan – Terkait pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online, sebelumnya tentang beroperasinya kapal pukat trawls yang tak mengantongi izin yang resmi di daerah kuala enok, kabupaten tembilahan, serta diduga adanya pungli yang menyeret-nyeret APH dalam proses pungli tersebut.

Pemberitaan yang telah ditayangkan tersebut sebelumnya sudah di konfirmasi melalui telepon seluler, narasumber yang akan dipertanyakan kebenaran perihal diatas tersebut, akan tetapi cukup sangat disayangkan sekali satupun tak ada yang memberikan jawaban atau merespon atas konfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp tersebut, tentang perihal kapal pukat trawls yang beroperasi tanpa izin dan juga adanya pungli dilakukan oleh pengurus kapal pukat trawl serta pihak instansi instansi terkait di daerah Kuala Enok Kabupaten Tembilahan, Ditambah lagi Kapolsek Iptu Edi Saputra SH ketika dikonfirmasi memblokir nomor Whatsapp salah satu awak media. 

Padahal sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 berisi tentang “Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan indonesia.

Kapolsek Kuala Enok,Iptu Edi Saputra SH
Ketika melihat serta membaca berita yang telah ditayangkan oleh beberapa media online. Iptu Edi Saputra SH sekita saja berusaha menelpon salah satu dari pihak awak media mengatakan.

“Rubahlah balik berita tu, kasihanlah kawan kalau kayak gitu modelnya. macam kawan yang meratakan jaring tu sementara jaring tak ada nyangkut-nyangkut verifikasilah dulu yang baik-baik berita tu”. Minta Kapolsek Iptu Edi Saputra SH.

Lanjut Kapolsek Iptu Edi saya terus terang saja karena kasihan dengan jaring batu ini, maka kami apa ? Karena hasilnya dia tekor terus kami tak pernah minta duit begitulah, diminta pun tak dapat juga.

Perwakilan Nelayan Kuala Enok diantara salah satunya juga mencoba menelpon awak media, ketika awak media mempertanyakan ini dengan siapa, perwakilan nelayan kuala enok tersebut tak mau menyebutkan namanya atau privasi.

Salah satu perwakilan nelayan tersebut berusaha untuk memberikan keterangan dengan mengucapkan, “Ibuk beritakan jangan negatifnya saja karena tidak sesuai dengan fakta. Ibuk memberitakan harus bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut lo kalau tidak……?”. Ucap Perwakilan nelayan yang tak mau menyebutkan namanya. Apa lagi menelpon dengan menggunakan Hp Kapolsek Iptu Edi Saputra SH 

Jelas disini ada penekanan dan sedikit kata yang tak berujung diduga adanya indikasi pengancaman dari salah satu pihak perwakilan nelayan kuala enok tersebut, Apalagi menelpon dengan menggunakan telepon pribadi Kapolsek Iptu Edi Saputra SH. Ada apa sebenarnya Kapolsek Iptu Edi dengan para cukong-cukong yang bermata sipit tersebut………?

Padahal kita sebagai awak media tentunya bekerja telah sesuai dengan prosedur kode etik jurnalistik, dengan mengumpulkan informasi-informasi dari narasumber pihak nelayan serta bukti-bukti video dimana kapal pukat trawls ini bersandar.

Sementara para awak media sudah mengantongi semua data-data yang lengkap di tambah lagi data penunjang yang diberikan oleh Kasi Penindakan Apriansyah,S,ip. Dinas UPT. PSDK Tembilahan.

Jelas di dalam pemberitaan yang akan awak media tayangkan Kapolsek Iptu Edi sangat mengangkangi Peraturan Menteri (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015, Diduga keberpihakan Kapolsek lebih membela para cukong pengelola kapal pukat trawls di Kuala Enok Tembilahan.

Besar harapan dari beberapa awak media kepada Kapolres Tembilahan agar persoalan ini menjadi perhatian yang sangat khusus, Apalagi terhadap Kapolsek Kuala Enok, sebab jika dibiarkan ini akan merusak bagi rakyat indonesia sendiri.


Liputan  : Team

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait