Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak,Tambang Galian C Ilegal di Siak Hulu Meresahkan

Kampar Siak hulu-Tambang galian C yang ada di jln Desa Baru kecamatan siak hulu sangat meresahkan warga,hingga orang yang masuk perumahan keluhkan kerusakan jalan dan debu berterbangan. 

Pak Kapolres Kampar tolong tertibkan Galian C Ilegal di dekat Perumahan yang bertempat jalan Sari madu Desa Baru,Siak Hulu. Kampar.",ujar masyarakat meminta kapolres kampar bertindak. 

Berdasarkan hasil investasi wartawan di lapangan serta mengambil video terlihat disana para pengusaha galian C ilegal ini sedang asyik tertawa terbahak-bahak sambil menghitung hasil dari penjual tanah tersebut.Sabtu 14/09/2024.

Terdengar dari para pengusaha Galian C itu mengatakan penjualan tiga juta delapan Ratus Ribu rupiah tapi sebelum itu penjualan enam juta.

Menurut warga  Galian C ilegal ini sudah lama beroperasi namun pemiliknya belum terjamah dengan hukum sehingga Usaha ilegalnya berjalan terus. 

Informasi yang di dapat Pengawasan lapangan ada dua orang Inisial IP dan CP, mereka ini lah yang berhadapan bila ada orang yang datang.

Saat tim Media ini turun kelapangan," ternyata Benar,dalam pantauan media dilapangan di temukan di sekeliling galian C ilegal seperti Danau,seperti jurang,serta mobil truk yang mengangkut tanah untuk di bawa keluar dan satu unit alat Excavator yang di gunakan untuk memuat ke dam truk serta digunakan untuk menggali tanah. Bahkan terlihat beberapa jirigen yang berisikan BBM Solar yang di duga Solar Subsidi.

Sebagai informasi disampaikan kepada penegao hukum,Pemilik galian C ilegal ini serta para pengawasnya bertempat tinggal di Desa Baru.Namun mereka tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan akibat dari perbuatan mereka.

Galian C ilegal itu dekat dengan perumahan warga,namun hal itu tidak di hiraukan tentang keselamatan warga setempat oleh pengusaha galian C.tersebut.

Akibat dari galian C ilegal ini di jalan raya banyak tanah yang berserakan di jalan umum.Hal ini di khawatirkan bisa menimbulkan Kecelakaan bagi para pengendara.

Para pelaku galian ilegal ini tidak pernah memikirkan apa dampak dan resiko dari perbuatan mereka ini hanya memikirkan pundi- pundi mereka.

Warga berharap kepada APH sebelum agar secepatnya menutup galian C Ilegal ini serta menangkap para pelakunya. 

Para para pelaku galian C Ilegal ini Sudah jelas hukumnya, sesuai Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban,termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang.Sayangnya,kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.(kumbang)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait