Pembangunan Betonisasi Perum SPR RT. 02/10 Menambah Daftar Dugaan Proyek Bermasalah
Tangerang - Belum usai polemik dua proyek infrastuktur milik pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, yang diduga kuat kurangi spek dan tabrak aturan, kini muncul lagi temuan lain yang serupa dan menambah daftar kegiatan infrastuktur yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Kali ini, kegiatan yang diduga bermasalah adalah proyek betonisasi jalan yang berlokasi di Perum Sindang Panon Residence (SPR), RT. 02/10 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya. Pasalnya, proyek yang di aspirasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Gerindra tersebut diduga kurangi volume ketebalan.
Di lokasi, tampak ketebalan beton tersebut hanya 9 centi meter, dengan menggunakan tinggi papan begisting 15 centi meter. Selain itu, lagi dan lagi papan informasi kegiatan tidak tersedia sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal tersebut tentu memperkuat dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oknum penyedia jasa kontruksi (Kontraktor) yang melaksanakan proyek tersebut. Menurut warga sekitar lokasi, pembangunan betonisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (26/09/24).
Hal ini tentu sangat menarik perhatian awak media untuk melakukan investigasi mendalam. Sebab, dari beberapa titik kegiatan yang diprakarsai oleh pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, mayoritas kegiatan infrastuktur tersebut syarat akan kecurangan dan minim informasi publik. Seakan hal tersebut luput dari kaca mata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Fungsi pengawasan pemerintah Kecamatan Sindang Jaya yang dinilai lemah mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Jejen. Pria yang aktif dalam kegiatan kontrol sosial tersebut menjelaskan peran penting pengawas. Selain itu, Jejen juga menjelaskan tanggung jawab yang diemban seorang pengawas dalam suatu kegiatan.
"Tugas pengawas itu mencegah terjadinya potensi kecurangan yang sangat mungkin dilakukan oleh oknum pelaksana kegiatan. Pengawas juga diberikan pedoman yang disebut RAB pada setiap proyek, yang mana RAB tersebut sebagai acuan spesifikasi teknis kegiatan. Jika ada indikasi kecurangan lalu dibiarkan, atau bahkan ikut serta memanipulasi, itu tandanya ada dugaan praktik kolusi didalamnya. Dalam hal ini, integritas pengawas jadi modal penting, tujuannya untuk meminimalisir adanya kerugian Negara pada suatu kegiatan pembangunan, dan ia bertanggung jawab kepada masyarakat secara moral. Sebab, pembiayaan proyek-proyek tersebut berasal dari uang pajak rakyat." Kata Jejen, kepada Kupaskabar.com saat ditemui di kediamannya pada Rabu (02/10/24).
Sampai berita ini diterbitkan, Camat dan PPTK Kecamatan Sindang Jaya belum bisa ditemui untuk diminta klarifikasi terkait proyek tersebut. (Asep Kelonx)


Komentar Via Facebook :