Kanit Polsek TM Diduga Tidak Profesional Didalam Menangani Laporan Korban Penganiayaan

RN Agam Pasca setelah Laporan Polisi (LP) pada tanggal 06 Juli 2025 terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang di laporkan oleh korban penganiayaan di alami oleh Samsuir S Tanjung Wartawan sekaligus Pimred Bidikhukum.com ke Polsek Tanjung Mutiara (TM), hal ini mengundang tanda tanya dan teka teki dari berbagai kalangan pratisi hukum, dalam penanganan perkara kejahatan Pasal 351 KUHP yang di lakukan oleh Hermansyah alias Buyung lambuik cs.

 

Ironisnya dari kasus penganiayaan tersebut, sampai saat ini penyidik Polsek Tanjung Mutiara Aipda Hendra Suherman tidak mengambil hasil visum dari Puskesmas Tiku sejak tanggal 06 juli 2025 sampai sekarang, dengan alasan Dokter Puskesmas tersebut tidak masuk kerja dan hasilnya belum keluar pada hari rabu kepada korban ia mengatakan.

 

Sementara korban penganiayaan Samsuir S Tanjung pada hari naas itu ia bertanya kepada Dokter Linda petugas Puskesmas Tiku, hasil visumnya biar orang Polsek yang menjemput pak," ujar Samsuir S Tanjung mengulangi ucapan dokter tersebut. 

 

Keterangan pers di sampaikan oleh korban penganiayaan Samsuir S Tanjung kepada wartawan (11 /07/25) bahwa saya tadi sekitar pukul 14. 25 Wib mengkonfirmasi ke Puskesmas Tiku, dari pengakuan Dokter Linda mengatakan mekanisme hasil visum tidak memakai waktu lama, sejak korban di periksa hari itu juga keluar hasilnya, namun pihak orang Polsek yang berhak mengambil dan menjemput," Kata Syam menirukan ucapan dokter tersebut kepada wartawan.

 

Ada apa dengan pengakuan Aipda Hendra Suherman penyidik Polsek Tanjung Mutiara yang bertolak belakang dengan pengakuan Dokter Linda petugas medis Puskesmas Tiku? Ada apa di balik kasus penganiayaan wartawan dan Owner media ini.?

 

Awak media meminta tanggapan penggiat aktivis Pemerhati hukum Solidaritas Hukum Indonesia (SHI) Bustami Gazali,SH, MH, "Polri itu Slogannya, melindungi,Melayani, masyarakat sepenuhnya hati",jika benar ada kebohongan yang dilakukan Seorang pelayan masyarakat (Kanit red), apalgi ada dugaan rangkaian kebohongan dalam kasus penganiayaan wartawan, dengan tidak mengedepankan Standar Operasional Penyidikan (SOP) yang di atur dalam Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana."jika hasil visum dari Puskesmas Tiku itu tidak di ambil Penyidik Polsek Tanjung Mutiara, berarti ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh penyidik,"tegas Bustami Gazali,SH, MH

 

Kemudian, ada kesengajaan memberikan ruang kepada pelaku untuk berkesempatan lapor balik dengan merekayasa peristiwa bohong, seolah-olah kanit ini menjadi pengacara terlapor, Lalu korban penganiayaan yang sesungguhnya bertanding saling kejar waktu dengan si pelaku. Kalau hasil visum dari dokter tidak pakai lama apalagi visumnya sejak dari tangga 6 juli 2025 pasca, kejadian penganiayaan sampai sekarang belum di ambil ada apa dengan penyidik Polsek Tanjung Mutiara, sehingga mati- matian mendesain si pelaku agar tidak di jemput satu kali 24 jam dalam KUHAP di atur pasal 112 ayat (1).

 

Kita sebagai aktivis sangat terpanggil dengan teman - teman Wartawan, apa lagi motif penganiayaan ini berlatarbelakang oknum pelaku ingin menjual tanah Pusaka orang tua korban, di minang anak laki laki tidak berhak menguasai harta pusaka.

 

Kami aktivis pemerhati hukum Bustami (Gazali,SH,MH) meminta tegas bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.si.CSFA agar segera mencopot oknum kanit tersebut dan mengevaluasi kinerjanya.

 

Kapolsek Tanjung Mutiara dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan ini mengatakan sedang berproses. ,"Wa'alaikum salam, sedang berproses pak, trims," Tulis kapolsek melalui pesan whatsapp (11 juli 2025) 

 

Terpisah, Kapolda Sumbar mengatakan "Tolong jumpai Kapolres Agam ya, kalau teknis ke Dirkrimum ya," tulis Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menjawab konfirmasi awak media.(kumbang)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait