PT DAS Diduga Tekan Ketua Poktan Imam Hasan Lewat Proses Hukum, Warga Badang : Kriminalisasi Pejuang Tanah Rakyat

Tanjung Jabung Barat – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari konflik lahan antara masyarakat Desa Badang dengan PT DAS. Kali ini, ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat, dalam kasus yang diduga sarat tekanan dan rekayasa hukum.

 

Penetapan tersangka ini disebut-sebut merupakan buntut dari langkah hukum yang diambil Dedi Ariyanto terhadap PT DAS, yang dinilai telah menguasai lahan masyarakat Badang secara ilegal. Dalam aturan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan diwajibkan menyelesaikan kompensasi 20 persen lahan kepada masyarakat terdampak, sebelum perpanjangan izin dilakukan. Namun, kesepakatan tersebut gagal karena PT DAS diduga mengubah pola kompensasi menjadi pemberian uang dalam jumlah kecil yang jauh dari harapan masyarakat.

 

Ironisnya, meski proses ganti rugi belum selesai, PT DAS telah lebih dulu memperpanjang HGU secara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa. Fakta ini terungkap saat masyarakat Desa Badang menggelar aksi protes di area kebun milik PT DAS beberapa waktu lalu.

 

Langkah hukum terhadap Dedi Ariyanto dinilai sebagai bentuk tekanan balik (criminalization by design) dari korporasi terhadap tokoh masyarakat yang berani melawan ketidakadilan.

 

Sementara itu, masyarakat Badang menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Sementara terhadap konflik ini TIMDU Penanganan Konflik Sosial (PKS) saat kejadian ada di wilayah tersebut. Kita patut menanyakan apa perannya?

 

Pembiaran UU Penanganan Konflik Sosial no.7 th.2012

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kapolri dan Kementerian ATR/BPN, untuk memastikan konflik agraria ini tidak terus menjadi ladang permainan antara modal besar dan aparat penegak hukum.(Rilis/NUR)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait