Temui Masa Aksi Unjuk Rasa Di Area PT. TML, Timdu Penanganan Konflik Sosial Siap Rekomendasikan Penanganan Kasus Ke Pemprov Jambi

Jambi
Kelompok Tani Mandiri dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi melakukan aksi diarea kebun yang diklaim milik PT. Tri Mitra Lestari pada senin, (20 Oktober 2025).
Massa aksi menuntut agar lahan milik KT Mandiri yang sudah 32 tahun lamanya dikuasai oleh PT. Tri Mitra Lestari untuk dikembalikan kemasyarakat dan perusahaan memberikan ganti rugi kepada kelompok tani karena penyerobotan lahan tersebut.
Dalam aksi tersebut massa aksi berniat untuk mendirikan bangunan berupa mushola dilahan yang diperbutkan KT. Mandiri dan PT. TML sebagai protes bahwa lahan tersebut bukan hanya digunakan petani untuk menanam tumbuhan tetapi juga untuk membangun peradaban manusia.
Niat pendirian mushola tersebut dihadang oleh satpam dari PT. Tri Mitra Lestari dan sempat terjadi gesekan antara petani dengan perusahaan.
Gesekan antara petani tidak berlangsung lama setelah kepolisian mengendalikan massa aksi dan menjanjikan untuk diadakan dialog antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
setelah mendengar aksi yang sempat memanas pemerintah kabupaten yang tergabung dalam Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial segera datang menemui masa aksi untuk membuka ruang dialog.
Dalam dialog Timdu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diwakili oleh Bapak Hilal Badri (Kesbangpol), Prayitno, SH. dan ahsanitaqwim Rizami (ATR/BPN), IPDA Andi Ilham J, SH. (Kapolsek Tebing Tinggi) dan AIPDA Khaidir Sp. Sirait (Polres Tanjung Jabung Barat).
Dari dialog tersebut dihasilkan Tiga kesepakatan yaitu:
1. Timdu akan memberikan/mengeluarkan Surat Rekomendasi permasalahan lahan Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi dengan PT. Tri Mitra Lestari ke Timdu penanganan konflik sosial di provinsi jambi/ DPRD Provinsi Jambi.
2. Surat Rekomendasi akan diberikan paling lama proses 1 (satu) minggu kedepan (27 oktober 2025)
3. Apabila dalam waktu 1 (satu) minggu Surat Rekomendasi tidak diberikan maka masyarakat akan kembali aksi sebagaimana niat masyarakat sebelumnya.
Dalam surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan Timdu dan masa aksi yang diwakili Wiranto B. Manalu (Koordinator Aksi), Ludwig Syarif S. (Ketua DPC GMNI Jambi), Nurudin dan Sulasman (perwakilan KT Mandiri).(NUR)
Komentar Via Facebook :