Diduga SPBU 14.284.633,Yang Berulang Kali Mendapatkan Peringatan Dari Pihak Pertamina,Tetap Menjalankan Aksinya
PELALAWAN – Malam di Pangkalan Kerinci kembali memanas. Pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, tim media ini mendapati fakta mencengangkan: terjadi dugaan kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.284.633 milik PT Salindra Perkasa, Jalan Kerinci–Lintas Timur, yang beberapa waktu lalu baru saja disanksi dan dipasangi spanduk “Dalam Pembinaan” oleh Pertamina BPH Migas.
Namun sanksi itu tampaknya tidak berarti apa-apa. SPBU yang seharusnya menjalankan pembinaan justru kembali beroperasi dengan antrian mencurigakan sejumlah bus dan truk, yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik pelangsiran solar subsidi jenis bio solar secara ilegal.
Di jalur pompa 6 bio solar, deretan bus-bus tua tampak bergantian mengisi. Menurut temuan lapangan, bus-bus tersebut berasal dari salah satu subkontraktor yang pool-nya hanya sepelemparan batu dari lokasi SPBU. Parahnya lagi, sebagian bus sudah tidak layak operasi. Tak hanya itu, truk Colt Diesel dan mobil-mobil minibus langganan lama juga terlihat mengantri pada malam itu.
Informasi yang dihimpun menyebut, BBM subsidi tersebut dibawa menuju sebuah gudang penampungan tak jauh dari lokasi SPBU, tepat di kawasan Kerinci Kota, di jalur dua Jalan Lintas Timur, tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana dan Komplek Ruko Kerinci Business Centre.
Dari pengamatan tim media ini, di ujung komplek ruko kosong terlihat beberapa bus tua, truk Colt Diesel, dan mobil Kijang Kapsul parkir di halaman. Di bagian paling belakang, terdapat sebuah gudang beratap seng dan gubuk kecil tempat beberapa orang berjaga pada malam itu. Warga sekitar menyebut lokasi itu sering menjadi tempat keluar-masuk kendaraan pengangkut solar subsidi.
Informasi menguat bahwa gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi jenis bio solar, dikendalikan oleh sekelompok pelangsir di bawah jaringan seorang pria bernama Imam — sosok yang sebelumnya telah disebut-sebut dalam pemberitaan media ini sebagai mafia BBM bersubsidi asal Pangkalan Kerinci.
Nama Imam bukan nama baru. Ia disebut-sebut bagian dari jaringan besar yang dahulu dikendalikan oleh Wak Kasno, sosok yang dikenal publik sebagai “big boss” lama permainan minyak subsidi di Riau. Dari keterangan sumber internal SPBU, Imam bahkan disebut-sebut sempat mengambil alih jalur pelangsiran dari Wahyu, mantan petugas keamanan SPBU yang kini dilaporkan membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Wahyu sendiri sebelumnya dikenal sebagai pengatur lapangan kelompok pelangsir, yang mengatur setoran deposit dan barcode kendaraan pelangsir agar lolos dari kecurigaan.
Dalam praktiknya, para pelangsir mengisi solar subsidi penuh hingga dramatis tangki modifikasi, seolah pengisian wajar agar tak menimbulkan curiga. “Dulu pelanggan tetap mereka itu Wak Kasno, sekarang yang jalan Imam. Masih jaringan yang sama,” ungkap sumber internal yang tak mau disebutkan namanya.
Nama Imam dan Wak Kasno sebelumnya sudah ramai diberitakan nasional. Dalam rilis sebelumnya bertajuk “Pelalawan Disebut Surganya Mafia BBM Subsidi”, publik mendesak Kapolda Riau agar menindak tegas kedua nama tersebut. Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, bahkan secara terbuka menyerukan, “Tangkap Wak Kasno! Tangkap Imam! Jangan biarkan mafia minyak berpesta di atas penderitaan rakyat!”
Namun hingga kini, aktivitas ilegal itu terus berulang. Fakta terbaru ini menunjukkan bahwa setelah penindakan dan pemblokiran sementara, SPBU yang sama kembali beroperasi dengan pola lama.
Padahal, Pertamina dan BPH Migas telah menegaskan bahwa SPBU wajib menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran. Keuntungan besar tampaknya membuat sebagian SPBU rela mengambil risiko berat, bahkan hingga terancam pencabutan izin dan kuota bio solar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan tindak pidana berat, diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 55, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 36 Tahun 2004, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam regulasi itu, pengelola SPBU diwajibkan untuk memasang CCTV, menyediakan fasilitas pemantau digital, serta memastikan pembelian BBM subsidi sesuai Surat Rekomendasi resmi dan QR Code kendaraan. Setiap pelanggaran bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga kini diharapkan tidak berhenti pada sekadar pembinaan atau spanduk peringatan. Fakta berulang ini menjadi sinyal keras, bahwa ada sistem pengawasan yang bocor dan dimanfaatkan oleh jaringan lama yang telah berakar.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, melalui WhatsApp resmi BPH Migas di 081230000136.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kapolda Riau dan aparat penegak hukum. Apakah berani menelusuri jejak Imam, Wak Kasno, dan jaringan di balik SPBU 14.284.633? Ataukah praktik pelangsiran ini kembali akan dibiarkan menjadi luka lama yang terus berdarah — saat mafia BBM berpesta di atas penderitaan rakyat kecil yang seharusnya menerima hak subsidi mereka.(RED)****


Komentar Via Facebook :