Pemkab Tanjung Jabung Barat Limpahkan Penangaban Konflik KT Mandiri Vs PT. TML Ke Timdu PKS Provinsi Jambi

Jambi

24 Oktober 2025 — Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi melimpahkan penanganan konflik lahan antara Kelompok Tani (KT) Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. Trimitra Lestari (TML) kepada Timdu PKS Provinsi Jambi.

 

Keputusan pelimpahan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 220.1.3.4/1436/FPLKS/KESBANGPOL/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, perihal Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan KT. Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. TML. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku Ketua Timdu PKS Kabupaten.

 

Langkah ini diambil setelah aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi pada Senin, 20 Oktober 2025 di area lahan yang diklaim oleh PT. TML.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Timdu PKS Tanjung Jabung Barat menjelaskan bahwa rekomendasi pelimpahan dilakukan berdasarkan hasil rapat internal Timdu PKS serta desakan dari pihak petani yang menuntut kepastian penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.

 

Ketua GMNI Jambi, Ludwig Syarif, menyambut baik langkah tersebut dan berharap Timdu PKS Provinsi Jambi dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

 

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jambi melalui Timdu PKS dapat menjadi fasilitator yang netral dan memastikan hak-hak anggota kelompok petani Mandiri dipulihkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ludwig.

 

Dengan pelimpahan ini, seluruh proses mediasi dan klarifikasi antara pihak Kelompok Tani Mandiri, PT. Trimitra Lestari, serta instansi terkait akan berada di bawah koordinasi Timdu PKS Provinsi Jambi.(NUR)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait