Menyerah, Pemkab Tanjab Barat Limpahkan Konflik KT. Mandiri Dampingan GMNI ke Gubernur Jambi
Jambi
24 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya melimpahkan penyelesaian konflik lahan antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi dengan PT. Trimitra Lestari (TML) kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 220.13.4/1436/FPLKS/KESBANGPOL/X/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, atas nama Bupati. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jambi selaku Ketua Timdu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Provinsi Jambi, dengan pokok perihal “Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan KT. Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. TML.”
Dalam surat tersebut, Pemkab Tanjab Barat menyebutkan bahwa upaya penyelesaian di tingkat kabupaten telah dilakukan melalui DPRD dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025. Namun berbagai langkah mediasi, negosiasi, dan aksi lapangan tidak kunjung menghasilkan kesepakatan konkret antara kedua pihak.
Bahkan, tercatat sedikitnya enam kali aksi dan pendudukan lahan dilakukan oleh KT. Mandiri sebagai bentuk protes terhadap PT. TML, mulai dari blokade jalan produksi pada November 2023, aksi di depan kantor PT. TML Cabang Jambi, hingga rencana pendirian mushalla di atas lahan sengketa pada Oktober 2025.
Atas kondisi tersebut, Pemkab menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik sudah tidak dapat ditangani secara efektif di tingkat daerah. “Berbagai langkah dan upaya telah dilaksanakan oleh Timdu PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat namun belum membuahkan hasil kesepakatan,” tulis Hermansyah dalam surat tersebut.
Melalui rekomendasi resmi ini, Pemkab Tanjab Barat secara terbuka meminta Gubernur Jambi untuk mengambil alih dan memfasilitasi penyelesaian konflik, dengan melibatkan Timdu PKS Provinsi Jambi serta DPRD Provinsi Jambi.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari Kelompok Tani Mandiri bersama GMNI Jambj serta hasil Rapat Internal Timdu PKS Kabupaten yang diselenggarakan pada 22 Oktober 2025.
Konflik antara KT. Mandiri dan PT. TML sendiri selama ini mendapat pendampingan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jambi, yang sejak awal turut mendorong penyelesaian berbasis keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Dengan pelimpahan ini, bola panas penyelesaian konflik kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Masyarakat menanti langkah konkret Gubernur untuk menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menilai bahwa sikap Pemkab Tanjab Barat menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam menghadapi konflik struktural yang melibatkan korporasi besar.
"Kami menilai langkah pelimpahan ini adalah bentuk kegagalan Pemkab Tanjab Barat dalam melindungi kepentingan rakyatnya sendiri. Padahal esensi pemerintahan adalah berpihak pada rakyat kecil bukan malah menyerahkan tanggungjawab kepada level yang lebih tinggi ketika kondisi konflik sudah berlarut-larut dan berkepanjangan", tegas Ludwig.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa GMNI Jambi akan terus mengawal proses penyelesaian di tingkat provinsi agar tidak berakhir pada mediasi formal tanpa keberpihakan.
"Kami mendesak Gubernur Jambi untuk tidak hanya menjadi penonton administratif. Konflik KT.Mandiri dengan PT.TML senyatanya adalah potret ketimpangan agraria yang menjepit nasib rakyat atas tanahnya sendiri. Maka negara melalui Pemda harus hadir dengan keberanian langkah politik", ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, bola panas penyelesaian konflik kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Publik menanti langkah konkret Gubernur dalam menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu — sebuah ujian nyata atas keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.(NUR)


Komentar Via Facebook :