Polsek Tapung Hulu Cek Keberadaan Galian C Yang Diduga Ilegal ternyata Legal
TAPUNGHULU- Jajaran Polsek Tapung Hulu cek kebenaran pemberitaan media terkait praktik penambangan galian C yang ilegal milik PT Sahabat Jaya Munafaktur Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Jum'at (24/10/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, Kanit Reskrim Polsek IPDA Zulkarnaini bersama anggota unit Reskrim Bripka Romi, dan Bripda Rifal Sutanto Simbolon melakukan kegiatan Pengecekan menindak lanjuti pemberitaan tersebut.
"Hasilnya ternyata PT Sahabat Jaya Manufaktur memiliki izin atau legal dengan nomor surat 540/DESDM.04/0810 sesuai ketentuan yang berlaku Di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Awalnya kita mendapatkan informasi ada pemberitaan bahwa ada aktifitas galian C yang berada di Desa Sukaramai tidak memiliki izin.
"Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi,"ujar Kapolsek.
Sesampainya di TKP tim menemukan adanya aktivitas penambangan Galian C ternyata sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak seperti yang diinformasikan oleh pemberitaan toto media online pada Jumat (10/10/2025) lalu.
"Untuk itu, kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu agar memberikan informasi jika menemukan penambangan illegal dan pastinya akan kita tindak," tegas IPTU Riko.***


Komentar Via Facebook :