Jumat Curhat Polsek Tapung: Kapolsek Tampung Keluhan Warga, Bahas Asuransi Laka Lantas, Begal, hingga Pencurian Sawit!

TAPUNG - Polsek Tapung menggelar kegiatan "Jumat Curhat" bersama masyarakat Desa Petapahan, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Jumat (31/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Dusun II RT 21 ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, dan permasalahan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan mereka.

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, S.T., Wakapolsek Tapung Akp Ferry M. Fadillah, S.H., MM, Panit Samapta Ipda Asnul Hutagalung, Panit Opsnal Intelkam Polsek Tapung Ipda Amid Elpian, Ps. Kanit Propam Aiptu Zulfahmi, Banit Sium Brigadir Sri Wahyuni Nenggolan, Ketua RT 21 Sdr. Supriadi, Ketua IPK Tapung Sdr. Riwanto. S.H, dan sekitar 20 orang masyarakat Dusun II RT 21 Desa Petapahan.

 

Dalam suasana yang santai dan penuh keakraban, Kapolsek Tapung dan anggota mendengarkan berbagai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. Beberapa isu yang menjadi perhatian warga antara lain:

 

- Asuransi Laka Lantas: Bagaimana jika korban laka lantas tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, dan STNK mati, apakah masih mendapatkan asuransi?

 

- Tindak Pidana Pencurian (Begal): Jika korban melakukan perlawanan dan pelaku meninggal, apakah korban bisa dijerat hukum?

 

- Pencurian Sawit: Apakah kasus pencurian sawit dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 bisa diproses hukum? Apakah masyarakat bisa menyelesaikan sendiri kasus pencurian sawit?

 

Menanggapi pertanyaan dan keluhan tersebut, Kapolsek Tapung memberikan penjelasan dan solusi yang komprehensif. Terkait asuransi laka lantas, Kapolsek menjelaskan bahwa korban tetap berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja jika meninggal dunia atau mengalami luka berat, asalkan memenuhi persyaratan administrasi. Polsek juga siap membantu menerbitkan surat keterangan dalam pengurusan BPJS jika terjadi laka lantas tunggal.

 

Mengenai tindak pidana begal, Kapolsek menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Tapung dan tidak main hakim sendiri. Pelaku harus diserahkan ke Polsek Tapung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Terkait kasus pencurian sawit, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap bisa diproses hukum jika dilaporkan ke Polsek Tapung. Jika termasuk tindak pidana ringan (Tipiring), pelaku akan dikenakan sanksi hukuman percobaan dan denda. Kapolsek juga menyarankan agar Kepala Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan pencurian Tipiring, dengan berkonsultasi dengan Staf Ahli Hukum Pemda Kampar.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tapung juga menghimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga Harkamtibmas, mendirikan Sat Kamling, mendeklarasikan anti Narkoba, dan menjadi "Polisi Diri Sendiri" untuk mengamankan lingkungan masing-masing.

 

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait