KORBAN JALAN MAUT KILO 3 INHIL: DUA LENGAN PATAH, AKIBAT JALAN TAK TERSENTUH PEMBANGUNAN 20 TAHUN!
KERITANG, INDRAGIRI HILIR — Jalan rusak parah di ruas Kilo 3 Proyek, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kembali menelan korban serius. Kerusakan jalan yang telah berlangsung kurang lebih dua dekade ini tidak lagi sekadar menjadi simbol kegagalan pembangunan, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata keselamatan publik yang dibiarkan secara sistematis oleh penyelenggara negara.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Pada saat yang bersamaan, Pimpinan Redaksi beserta kru media Kupaskabar.com tengah melintas menggunakan mobil operasional tim media dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Kabupaten Indragiri Hilir. Ketika melintasi Jalan Proyek Kilo 3, tim media berpapasan langsung dengan peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa sepasang suami istri pengendara sepeda motor.
Kecelakaan tersebut terjadi saat pasangan suami istri itu berupaya menghindari jalan berlubang di tengah kondisi jalan yang gelap dan tanpa rambu peringatan. Namun akibat lubang jalan yang dalam serta permukaan jalan yang rusak parah, sepeda motor kehilangan keseimbangan dan terjatuh keras ke badan jalan. Peristiwa ini dipastikan sebagai kecelakaan tunggal murni akibat kondisi jalan berlubang, tanpa keterlibatan kendaraan lain.
Melihat kondisi korban yang tergeletak di jalan, Pimpinan Redaksi Kupaskabar.com bersama kru segera menghentikan kendaraan dan mengambil inisiatif melakukan evakuasi darurat. Korban laki-laki mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang di kedua belah tangan, tangan tidak dapat digerakkan, dan menahan rasa sakit hebat hingga kesulitan berkomunikasi. Korban perempuan, yang merupakan istrinya, juga mengalami cedera serius akibat benturan keras saat terjatuh.
Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Kota Baru. Namun fasilitas medis di puskesmas tersebut tidak memadai untuk menangani kasus patah tulang berat, terlebih patah ganda. Berdasarkan keterangan langsung yang diperoleh tim media Kupaskabar.com dari pihak Puskesmas Kota Baru saat penanganan awal, korban harus segera dirujuk ke Tembilahan. Karena kondisi korban terus memburuk, rujukan lanjutan kembali dilakukan ke Pekanbaru pada malam yang sama.
“Korban dibawa ke Puskesmas Kota Baru, tetapi karena alat medis tidak memadai untuk penanganan patah tulang berat, korban dirujuk ke Tembilahan dan kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru. Ini kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Kondisi korban sangat kesakitan, tangan tidak bisa digerakkan, sehingga sulit untuk berkomunikasi,” ujar Mila, Pimpinan Redaksi Kupaskabar.com.
Identitas korban diperoleh tim media Kupaskabar.com dari keterangan resmi pihak Puskesmas Kota Baru. Korban laki-laki diketahui bernama Aggi Dwi Saputra, karyawan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru Sudirman. Sementara korban perempuan bernama Reni Novita, yang bekerja di RS Syafira Pekanbaru, Jalan Sudirman. Saat kecelakaan terjadi, pasangan suami istri ini diketahui tengah dalam perjalanan menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor usai pulang dari rumah orang tua mereka.
Ironisnya, kedua korban merupakan tenaga kesehatan yang sehari-hari bekerja di sektor pelayanan medis, namun justru menjadi korban kegagalan sistem layanan publik negara, baik dari sisi infrastruktur jalan maupun keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah. Saat ini, kedua korban telah dirujuk dan menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
Sehari setelah kejadian, Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, tim investigasi gabungan Kupaskabar.com dan Gohukrim.com kembali turun langsung ke lokasi kejadian. Hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan: lubang-lubang dalam menyerupai sumur, permukaan jalan hancur, genangan lumpur, serta tidak ditemukan satu pun rambu peringatan atau pengamanan jalan.
Warga setempat menegaskan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung sekitar 20 tahun tanpa perbaikan permanen. Penimbunan tanah dan tambal sulam tipis yang sesekali dilakukan tidak pernah menyelesaikan persoalan. Saat hujan, jalan berubah menjadi kubangan licin, dan saat kering, lubang-lubang menganga menjadi jebakan maut bagi pengendara.
Secara administratif, Jalan Kilo 3 Proyek berada di wilayah Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, dan kuat diduga berstatus sebagai jalan kabupaten. Dengan demikian, kewenangan dan tanggung jawab hukum berada pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di bawah tanggung jawab langsung Bupati Indragiri Hilir, serta pengawasan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
Pembiaran jalan rusak selama dua dekade ini berpotensi melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberikan tanda dan rambu peringatan. Fakta lapangan menunjukkan kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Lebih jauh, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kelalaian mengakibatkan luka berat, seperti patah tulang ganda yang dialami Aggi Dwi Saputra, maka ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta dapat dikenakan. Unsur kelalaian (culpa) dinilai telah terpenuhi dengan tidak adanya rambu, tidak adanya perbaikan, serta pembiaran yang berlangsung puluhan tahun.
Kasus ini juga membuka ruang gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Korban berhak menuntut ganti rugi atas biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, serta penderitaan fisik dan psikis akibat kelalaian penyelenggara jalan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat langkah darurat, perbaikan sementara yang memadai, maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Dinas PUPR pascakecelakaan tersebut. Publik kini menunggu apakah peristiwa ini akan kembali berakhir sebagai catatan luka warga, atau menjadi titik awal penegakan hukum dan perbaikan nyata.
Keluarga besar media Kupaskabar.com dan Gohukrim.com mendesak Bupati Indragiri Hilir serta aparat kepolisian untuk tidak menutup mata. Darah dan tulang yang patah dari pasangan tenaga kesehatan ini adalah saksi bisu kegagalan negara di Nusantara Jaya. Jika dalam 20 tahun pemerintah gagal membangun jalan, setidaknya jangan biarkan rakyatnya kehilangan nyawa di lubang yang sama.
Tim Investigasi Gabungan
Kupaskabar.com & Gohukrim.com
Senin, 29 Desember 2025


Komentar Via Facebook :