SUNGAI BATANG KUMU TERACUN LIMBAH SAWIT: PT HKBS DIAMBANG PIDANA KORPORASI
ROHIL— Sungai Batang Kumu kembali menjelma menjadi jalur kematian ekologis. Air sungai yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat nelayan berubah menghitam, berbau menyengat, dan dipenuhi bangkai ikan yang mengapung di permukaan. Fakta lapangan mengarah pada dugaan kuat terjadinya kebocoran limbah cair industri kelapa sawit yang berlangsung berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, tanpa izin yang jelas.
Berdasarkan informasi sumber lapangan tertanggal 3 Januari 2026, pencemaran ini telah terjadi setidaknya dua pekan sebelum laporan diterbitkan. Limbah diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS) yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Batang Kumu dan Sungai Titi Batu, wilayah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sumber menyebutkan, peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan pencemaran berulang yang hampir terjadi setiap tahun.
Dokumentasi visual yang diambil pada 28 Desember 2025 menampilkan kondisi sungai dalam status darurat lingkungan: puluhan ikan mati mengapung di sepanjang aliran sungai, udara tampak berwarna cokelat kehitaman menyerupai karat, serta aroma limbah berbau hingga ke organisasi warga. Nelayan setempat mengaku tidak lagi berani memanfaatkan air sungai, bahkan untuk kebutuhan dasar, apalagi sebagai sumber penghidupan.
Keterangan sumber di lapangan mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran berasal dari kebocoran kolam limbah atau sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT HKBS yang tidak berfungsi optimal. Kondisi ini diperkirakan memburuk ketika curah hujan meningkat, memicu limpasan limbah ke badan sungai. Pola ini dinilai sebagai modus klasik pencemaran industri yang berulang namun tidak diselesaikan secara permanen.
Dampak kontaminasi tidak hanya berupa bau dan perubahan warna udara. Kematian ikan massal, sebagian dalam kondisi “mabuk” dan lemas, mengindikasikan adanya zat berbahaya yang melebihi baku mutu udara. Kerugian ekologi dan ekonomi masyarakat nelayan pun tidak terelakkan. Ironisnya, warga mengaku kesulitan mencari jalur pengaduan resmi, hingga akhirnya berinisiatif membawa sampel air limbah secara mandiri dan melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah turun ke lokasi, melakukan peninjauan lapangan, dan mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium. Proses uji laboratorium disebut membutuhkan waktu sekitar 12 hingga 14 hari kerja. Hingga rilis ini disusun, pencemaran yang dilaporkan masih berlangsung, meskipun volumenya disebut sedikit berkurang akibat curah hujan tinggi—sebuah indikasi bahwa sumber pencemar belum dihentikan sepenuhnya.
Peristiwa ini mempertegas rekam jejak buruk polusi yang pernah terjadi pada Maret 2024 di lokasi yang sama, saat DLH Rohil juga melakukan pengambilan sampel akibat kematian ikan mendadak. Fakta-fakta tersebut menjadi indikator kuatnya kelemahan sistemik, bahkan potensi pembiaran, dalam pengelolaan limbah PT HKBS.
Dalam perspektif hukum lingkungan, dugaan pencemaran ini berpotensi masuk kategori kejahatan korporasi. Jika hasil uji laboratorium menyatakan parameter air sungai melampaui baku mutu dan terbukti menyebabkan kematian biota, maka PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS) dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Apabila pencemaran terjadi akibat kelalaian, jeratan Pasal 99 ayat (1) UU PPLH tetap berlaku, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Karena perbuatan yang dilakukan oleh badan usaha, pertanggungjawaban pidana melekat pada korporasi dan pengurusnya melalui Pasal 116 juncto Pasal 118 UU PPLH, termasuk pemberatan denda hingga untaian dari ancaman maksimal.
Tak hanya pidana, sanksi administratif berat juga mengintai, mulai dari paksaan pemerintah, izin sementara kegiatan produksi, pembekuan hingga pencabutan izin berusaha, serta kewajiban pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU PPLH.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau. Jika hasil uji laboratorium kembali membuktikan pencemaran, maka tidak ada lagi ruang untuk sekedar teguran administratif. Penyidikan pidana korporasi menjadi keniscayaan. Sungai Batang Kumu tidak boleh terus menjadi korban tahunan karena kelalaian industri, sementara masyarakat hanya diwarisi air hitam, ikan mati, dan janji penindakan yang tak kunjung tuntas.


Komentar Via Facebook :