Januari 2026: Rumbai Masih Darurat Galian C Ilegal, Ratusan Truk Melenggang di Bawah Bayang-Bayang UU Minerba

PEKANBARU|, Aktivitas penambangan tanah timbunan galian C yang diduga kuat ilegal kembali mencuat ke permukaan publik pada awal tahun 2026. Di kawasan Jalan Mr. S.M. Amin, Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung secara masif, terbuka, dan berulang tanpa adanya penanda legalitas usaha. Pantauan lapangan memperlihatkan penggunaan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi sejak dini hari hingga sore hari, disertai lalu-lalang ratusan unit dump truk dan cold diesel yang keluar masuk lokasi secara teratur. Pola operasi ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan terorganisir, berkelanjutan, dan berorientasi komersial.

Fakta lapangan yang terdokumentasi pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 16.26 WIB, dilengkapi bukti visual berpenanda koordinat geografis Lat 0.616995 dan Long 101.434187, menunjukkan aktivitas tambang yang berlangsung tanpa papan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa rambu keselamatan kerja, serta tanpa penetapan batas zona tambang sebagaimana diwajibkan pada kegiatan pertambangan legal. Secara faktual, kondisi ini menguatkan dugaan pelanggaran serius terhadap rezim hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan, khususnya tanah timbun yang bernilai ekonomi tinggi di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di Pekanbaru dan sekitarnya.

Tingginya intensitas operasional—ditandai antrean truk pengangkut material—mengindikasikan adanya perputaran ekonomi harian dalam skala besar. Berdasarkan estimasi konservatif investigasi lapangan, satu unit ekskavator di lokasi tersebut mampu melayani hingga ±100 dump truk per hari. Dengan harga jual tanah timbun di tingkat mulut tambang berkisar Rp150.000–Rp250.000 per dump truk kecil dan Rp450.000–Rp600.000 per truk besar/fuso, maka perputaran uang tunai di lokasi diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari. Seluruh perputaran ekonomi ini diduga tidak tercatat dalam sistem pajak daerah, tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menghindari kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan biaya reklamasi pascatambang.

Dari perspektif hukum pidana, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan delik formil yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap pengambilan material tambang tanpa IUP tidak dapat dibenarkan, termasuk jika berlindung di balik dalih pematangan lahan atau kepemilikan tanah pribadi. Ketika material hasil galian tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan ke proyek-proyek konstruksi, maka unsur komersialisasi terpenuhi sepenuhnya dan menjadikannya kejahatan pertambangan murni.

Pelanggaran ini diperberat dengan indikasi ketiadaan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Dampaknya bersifat nyata dan berlapis: kerusakan struktur tanah, potensi longsor, sedimentasi, pencemaran debu, serta kerusakan jalan umum akibat beban armada bertonase besar. Risiko ekologis jangka panjang tersebut pada akhirnya akan menjadi beban negara dan masyarakat sekitar.

Dalam konteks penegakan hukum modern, praktik ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran tunggal. Ia merupakan kejahatan multi-dimensi yang dapat dijerat dengan pendekatan multi-door enforcement. Seluruh rantai aktivitas—mulai dari pemilik lahan, pemodal, koordinator lapangan, operator alat berat, hingga pihak penerima dan pengguna material—berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama. Penerapan pasal penyertaan dan penadahan menjadi sangat relevan apabila terbukti material ilegal tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain yang mengetahui atau patut menduga asal-usulnya melanggar hukum.

Aspek paling krusial dari perkara ini adalah kedekatan lokasi tambang dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Pekanbaru. Lokasi penambangan berada di koridor strategis jalur tol Rumbai. Per Oktober 2025, progres fisik proyek tol ini telah mencapai 62,3 persen dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. Tekanan target penyelesaian proyek sering kali memicu tingginya kebutuhan tanah urug dalam volume besar, yang secara empiris kerap membuka celah masuknya material dari sumber-sumber ilegal karena harga yang lebih murah.

Apabila terbukti bahwa material dari lokasi galian C ilegal ini disuplai ke proyek tol, maka konsekuensi hukumnya bersifat serius dan berlapis. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral atau batuan yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dapat menjerat pihak kontraktor atau subkontraktor yang membeli atau menggunakan tanah timbun yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dari sisi pertanggungjawaban korporasi, pelaksana proyek tol, termasuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), secara normatif terikat pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta kewajiban kehati-hatian. Kelalaian dalam memverifikasi legalitas vendor atau sub-vendor—termasuk keabsahan IUP dan dokumen lingkungan—dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana korporasi. Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan material ilegal berpotensi memicu penghentian pembayaran, pemutusan kontrak sepihak, serta sanksi daftar hitam terhadap subkontraktor yang terlibat.

Sepanjang tahun 2025, Komisi III DPRD Riau bersama tim terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Satpol PP, dan Kepolisian telah melakukan sejumlah inspeksi mendadak terhadap titik-titik galian C yang diduga memasok material ke proyek tol. Dalam beberapa kasus di Riau, aparat bahkan telah melakukan penyitaan alat berat sebagai langkah tegas memutus rantai pasok material ilegal ke PSN. Fakta ini menegaskan bahwa pendekatan represif sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat dan preseden yang jelas.

Hingga laporan ini disusun, aktivitas galian C di Jalan Mr. S.M. Amin masih belum menunjukkan tanda-tanda penertiban konkret, meskipun berlangsung terang-terangan dan terdokumentasi secara visual dengan penanda waktu serta koordinat yang akurat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di wilayah strategis Kota Pekanbaru.

Pada akhirnya, dugaan galian C ilegal di Rumbai bukan sekadar soal tambang tanpa izin. Ia menyentuh persoalan yang lebih fundamental: integritas pembangunan nasional, akuntabilitas korporasi, dan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden berbahaya—bahwa proyek strategis negara dapat berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum. Dan ketika itu terjadi, hukum bukan hanya kalah oleh ekskavator, tetapi juga dikalahkan oleh truk-truk bermuatan tanah.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait