Limbah Ban UD RCO Menghitamkan Air Rumbai: Jeratan UU Lingkungan Mengintai, Wali Kota Pekanbaru Diminta Bertindak

PEKANBARU — Di tengah permukiman padat penduduk di Jalan Suka Maju, RT 01/RW 07, Kelurahan Lembah Damai/Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, sebuah industri berisiko tinggi pengolahan ban bekas dilaporkan telah lama beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas pemerintah, meskipun dampak pencemarannya terus dirasakan langsung oleh warga hingga Januari 2026. Aktivitas industri yang secara historis dikenal warga sebagai UD RCO ini bukan fenomena baru, aktivitas praktik lama yang berlangsung dalam pembiaran sistemik.

Keluhan warga telah berulang kali disampaikan dan semakin memburuk dari waktu ke waktu. Dampak paling nyata dirasakan pada kesehatan masyarakat. Paparan emisi hasil pembakaran ban bekas yang mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan partikel mikro disebut kerap memicu gangguan pernapasan akut. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, tenggorokan gatal, serta iritasi mata dan kulit. Pakaian yang dijemur di luar rumah pun kerap tercemar residu hitam yang sulit dihilangkan.

Pencemaran tidak hanya menyerang udara, tetapi juga telah merambah sumber air bersih warga. Air sumur yang selama ini menjadi tumpuan utama kebutuhan rumah tangga dilaporkan berubah warna menjadi keruh kehitaman, mengandung partikel jelaga dan residu minyak. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan risiko kesehatan jangka panjang, mengingat limbah hasil pirolisis ban berpotensi mengandung logam berat dan senyawa karsinogenik yang dapat merusak ginjal, paru-paru, serta memicu penyakit kronis apabila digunakan terus-menerus.

Lingkungan permukiman mengalami degradasi nyata. Lantai rumah, perabotan, dan halaman warga terus-menerus tertutup debu hitam seperti jelaga meskipun telah dibersihkan berulang kali. Bau menyengat khas karet terbakar kerap meresap hingga ke dalam rumah, menimbulkan pusing, mual, dan rasa tidak nyaman yang berkepanjangan. Warga menyebut kondisi ini sebagai teror lingkungan yang sunyi namun mematikan, karena dampaknya tidak selalu terlihat, tetapi dirasakan setiap hari.

Tekanan psikologis dan dampak ekonomi turut membayangi kehidupan warga. Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk area pabrik pada jam-jam tidak lazim mengganggu waktu istirahat dan menimbulkan rasa waswas. Kekhawatiran akan kesehatan anak-anak dan anggota keluarga menciptakan beban mental berkepanjangan. Di sisi lain, nilai tanah dan bangunan di sekitar lokasi perlahan merosot karena kawasan tersebut kini dipersepsikan tercemar dan tidak layak huni.

Masalah sanitasi berkembang menjadi krisis tersendiri. Endapan hitam kerap ditemukan di bak mandi dan wadah penampungan air terbuka, membuat air tidak lagi layak untuk kebutuhan higienis. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas industri tersebut tidak didukung sistem pengendalian emisi dan pengolahan limbah yang memadai, atau tidak dijalankan sesuai standar lingkungan.

Warga mengenal lokasi tersebut sebagai UD RCO, singkatan dari Rubber Compound Oil. Namun hingga kini, identitas hukum resmi perusahaan disebut tidak jelas. Tidak terdapat papan nama perusahaan yang transparan di lokasi. Warga menyebut adanya klaim pergantian pemegang saham atau pengelola, yang diduga digunakan sebagai dalih untuk memutus tanggung jawab atas pencemaran masa lalu. Pergantian nama atau manajemen dipandang sebagai upaya mengaburkan rekam jejak, bukan penyelesaian masalah lingkungan.

Secara regulasi, bentuk usaha dagang dinilai tidak layak menjalankan industri pengolahan ban bekas melalui metode pirolisis yang tergolong berisiko tinggi dan menghasilkan limbah B3. Kegiatan semacam ini secara hukum wajib berbadan hukum kuat, minimal Perseroan Terbatas, serta memiliki dokumen persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Penggunaan izin usaha sederhana untuk aktivitas industri berbahaya dipandang sebagai penyalahgunaan celah hukum guna menghindari audit lingkungan, kewajiban teknis, dan tanggung jawab pemulihan.

Indikasi lemahnya pengelolaan lingkungan terlihat jelas di lapangan. Tidak ditemukan bukti keberadaan sistem pengendali emisi seperti scrubber gas yang memadai maupun instalasi pengolahan air limbah terstandar. Fakta menghitamnya air sumur warga menjadi indikator kuat terjadinya perembesan limbah ke tanah dan air tanah.

Pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 05.26 WIB, warga kembali mengalami apa yang mereka sebut sebagai “Drama Subuh”. Sesaat setelah azan subuh usai berkumandang, truk-truk besar tanpa identitas jelas dilaporkan merayap masuk ke area pabrik membawa limbah ban bekas dalam jumlah masif. Warga menyebut truk-truk tersebut sebagai “truk siluman”, beroperasi dalam senyap saat sebagian besar kota masih terlelap.

Pola pencemaran pun disebut berubah. Jika sebelumnya asap hitam terlihat jelas mengepul ke udara, kini warga menduga pembakaran dilakukan melalui sistem tertutup atau bunker bawah tanah. Asap tidak tampak di langit, namun residunya tetap hadir. “Dulu asapnya hitam terlihat, sekarang mereka cerdik. Diduga dibakar di bawah tanah. Asapnya tak kelihatan, tapi jelaga hitam menempel di lantai, di jemuran, bahkan masuk ke sumur kami,” ujar seorang warga dengan suara gemetar. Fenomena ini oleh warga disebut sebagai “Asap Siluman”.

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup. Pencemaran udara dan air dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pengelolaan limbah B3 tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 103, sementara operasional tanpa persetujuan lingkungan berpotensi melanggar Pasal 109. Pergantian pemegang saham atau pengelola tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, karena delik pencemaran melekat pada aktivitas dan lokasi usaha.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru. Di tengah visi menjadikan Pekanbaru sebagai Green City pada era kepemimpinan baru 2026, anomali besar justru mengendap di Rumbai Pesisir. Ketika pedagang kecil dapat ditertibkan dalam hitungan jam, industri yang diduga merusak kesehatan ribuan warga justru seolah memiliki imunitas bertahun-tahun.

Publik menunggu keberanian Wali Kota Agung Nugroho dan ketegasan DLHK Pekanbaru untuk bertindak nyata. Warga tidak membutuhkan janji administratif atau klarifikasi normatif di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah penyegelan fisik, penegakan hukum tanpa kompromi, dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan slogan “Pekanbaru Bertuah” berubah menjadi ironi “Pekanbaru Berasap” bagi warga Rumbai. Jika pembiaran terus dibiarkan, pertanyaan publik akan semakin keras bergema: siapa yang sesungguhnya lebih berkuasa di kota ini, hukum lingkungan atau kepentingan yang bersembunyi di balik asap ban bekas yang tak kasatmata.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait