Maraknya aktivitas penampungan oli bekas ( Limbah B3 ) dikota jambi akhir - akhir ini seakan dibiarkan oleh APH
Bahaya oli bekas sangat serius karena merupakan limbah B3 yang mengandung logam berat
dan zat beracun, mencemari tanah (merusak kesuburan, membunuh tanaman) dan air
(membunuh biota air, mengurangi oksigen), serta berbahaya bagi kesehatan manusia (kerusakan ginjal, saraf, memicu kanker) jika kontak langsung atau melalui konsumsi
tanaman/hewan yang terkontaminasi.
Pembuangan sembarangan merusak ekosistem dan dapat menimbulkan masalah kesehatan serius, sehingga harus dikelola dengan benar sesuai aturan pemerintah.
Bahaya bagi Lingkungan Pencemaran Tanah yaitu Merusak kesuburan, menghambat infiltrasi
air, dan membunuh tumbuhan.dari sisi Pencemaran Air dapat Menurunkan kualitas air,
membunuh kehidupan akuatik (ikan, plankton) karena menghalangi oksigen, dan sulit terurai
alami serta Pencemaran Udara berupa berbahaya saat dibakar atau menguap.
Sementara Bahaya bagi Kesehatan Manusia dapat menyebabkan Kerusakan Organ dikarenakan
Mengandung logam berat (timbal, besi, tembaga) dan zat pemicu kanker (PAH) yang bisa merusak ginjal, saraf, dan hati secara Kontak Langsung dapat Menyebabkan iritasi kulit,
keracunan, dan gangguan kesehatan serius atau terhadap Kontaminasi Makanan: Meresap ke
tanaman atau hewan yang kemudian dikonsumsi manusia, menyebabkan keracunan dan masalah kesehatan jangka panjang.
Adapun Aturan pengelolaan limbah B3 dan perizinannya antara lain :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun dikota Jambi sendiri masih banyak pengelolaan oli bekas yang digunakan dan diperjual belikan tanpa izin baik izin Usaha maupun izin pengelolaan limbah B3,
hal ini sangat berbahya
bagi masyarakat kota jambi, apalagi pernah ditemukan adanya oplosan oli di wilayah kelurahan eka jaya dan menyebabkan kebakaran.
Seperti yang dimiliki oleh pengusaha diduga berinisial RMS yang beralamat di purworjo bakung jaya, pengelolaan oli bekas tersebut diduga sudah bertahun – tahun tanpa izin dan pengawasan dari pihak terkait, Hal ini dapat merugikan masyrakat.
Melihat fenomena ini christian Napitupulu dari Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) meminta :
1. Polresta Jambi untuk menertibkan Gudang Penyimpanan Oli Bekas tanpa Izin yang sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dikota jambi.
2. Meminta Satpol PP Kota Jambi untuk melakukan pengawasan Izin gudang sesuai dengan perda no 11 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan bagi kegiatan usaha, perusahaan dan industri.
KKRJ meminta ditindaklanjuti kegiatan ilegal tersebut sesegera mungkin.
karena kita bukan melarang masyarakat berusaha, namun harus sesuai aturan, agar investasi itu bukan bicara untung satu pribadi dan merugikan orang lain melainkan bermanfaat bagi semua orang.(Rilis/NUR)


Komentar Via Facebook :