Video 2024 Jadi Bukti! Gudang Kencing CPO dan Mafia BBM di Rengat Barat Masih Beroperasi Bebas, Komitmen Aparat Dipertanyakan
Inhu|Aktivitas mencurigakan terpantau berlangsung di sebuah gudang berpagar seng tinggi yang berdiri di lokasi strategis di pinggir Jalan Lintas Simpang Japura–Pematang Reba, tepatnya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Gudang tertutup tersebut diduga kuat menjadi titik aktivitas ilegal penampungan dan pemindahan muatan Crude Palm Oil (CPO) dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang disertai indikasi serius penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar.
Berdasarkan pemetaan kewilayahan, lokasi gudang tersebut berada dalam yurisdiksi hukum Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu, hingga Polda Riau. Secara administratif dan operasional, wilayah Desa Kota Lama berada di bawah kewenangan Polsek Rengat Barat, yang memiliki otoritas awal dalam penanganan tindak pidana di tingkat kecamatan. Namun, mengingat dugaan aktivitas ini berskala besar, lintas wilayah, dan diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun, maka Polres Indragiri Hulu hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjadi institusi yang memiliki kewenangan strategis untuk penindakan komprehensif.
Pantauan lapangan menunjukkan keluar-masuk kendaraan angkutan berat, khususnya truk Fuso pengangkut CPO, yang berhenti dan masuk ke area gudang tanpa identitas usaha terbuka. Lokasi gudang yang berada tepat di jalur lintas utama antardaerah dinilai sangat strategis untuk aktivitas transit, namun sekaligus mencurigakan karena seluruh area tertutup rapat oleh pagar seng tinggi yang menghalangi pengawasan visual publik.
Dari celah pagar dan area sekitar gudang, tercium aroma minyak sawit mentah yang sangat menyengat hingga keluar kawasan. Aroma tersebut tidak bersifat sesaat, melainkan konsisten dan berulang, mengindikasikan adanya aktivitas penampungan CPO dalam jumlah besar yang dilakukan secara rutin dan terorganisir.
Di dalam area gudang, terpantau keberadaan beberapa struktur menyerupai bunker, serta rangkaian drum yang telah dimodifikasi dan dilengkapi selang-selang besar. Infrastruktur ini diduga digunakan sebagai sarana pemindahan dan pengumpulan CPO hasil pangkasan muatan dari truk pengangkut. Pola tersebut dikenal luas sebagai praktik ilegal “kencing CPO”, yakni pengurangan muatan secara tidak sah sebelum truk mencapai tujuan resmi.
Selain indikasi CPO ilegal, ditemukan pula dugaan kuat penyalahgunaan BBM subsidi. Di dalam gudang terlihat satu unit kendaraan jenis cold diesel yang mengangkut ratusan jerigen berisi cairan diduga solar. Di dalam bak kendaraan tersebut juga terdapat satu unit IBC tank atau box kimia berkapasitas sekitar satu ton yang diduga berisi biosolar bersubsidi. Aroma solar tercium tajam di area yang sama, memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut berfungsi ganda sebagai pusat penampungan CPO ilegal dan biosolar subsidi di luar sistem distribusi resmi.
Keberadaan biosolar bersubsidi dalam kemasan jerigen dan box kimia menimbulkan indikasi kuat adanya penyelewengan subsidi energi negara. Praktik semacam ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus merusak tata kelola distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berjalan lebih dari satu tahun dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, mengingat indikasi pelanggaran terlihat nyata dari aspek lingkungan, distribusi komoditas strategis nasional, serta penyalahgunaan energi bersubsidi.
Secara konseptual dan yuridis, praktik “kencing CPO” merupakan bentuk penggelapan dan penadahan hasil kejahatan, sementara penimbunan serta pengangkutan biosolar subsidi di luar peruntukan resmi termasuk tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM. Kedua praktik tersebut merupakan kejahatan ekonomi yang bersifat sistematis dan berlapis, dengan potensi keterlibatan jaringan distribusi yang luas dan terstruktur.
Dari sisi lingkungan dan ketertiban umum, aroma menyengat CPO dan solar yang menyebar hingga ke luar pagar gudang mengindikasikan adanya penyimpanan bahan industri cair tanpa standar pengelolaan lingkungan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara lokal, gangguan kesehatan masyarakat, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di jalur lintas padat tersebut.
Temuan ini menjadi catatan krusial bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Indragiri Hulu dan Polda Riau, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang dikenal mengusung visi Green Policing dan penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan serta sumber daya alam. Dugaan pembiaran aktivitas ilegal dalam jangka panjang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dan tata kelola sumber daya di Provinsi Riau.
Tim media akan terus menelusuri dan menindaklanjuti perkembangan aktivitas di lokasi tersebut secara profesional, independen, dan berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Seluruh temuan ini dicatat sebagai dugaan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik investigatif dan asas praduga tak bersalah.


Komentar Via Facebook :