SPBU 14.293.6131 Bongkal Malang Diduga Jadi Pusat Pelangsiran BBM, “Pakde” Akui Koordinasi Lapangan

Edisi Kamis, 5 Februari 2026, Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.293.6131 yang berlokasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, diduga menjadi pusat aktivitas pelangsiran BBM berskala besar yang beroperasi secara terbuka pada malam hari.

Pantauan di lapangan pada Minggu malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, menunjukkan area SPBU tersebut dikuasai oleh deretan kendaraan pelangsir. Sejumlah minibus, cold diesel, hingga truk besar tampak mendominasi antrean, terutama di Pompa 2 dan Pompa 3. Kondisi ini menyebabkan warga sekitar yang hendak mengisi BBM untuk kebutuhan sehari-hari tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Warga setempat mengeluhkan situasi tersebut karena hampir setiap malam SPBU itu berubah fungsi menjadi lokasi pelangsiran. Antrean kendaraan pribadi warga kerap terhenti, sementara kendaraan pelangsir terlihat melakukan pengisian berulang kali. Aktivitas ini menciptakan kelangkaan semu dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi sumber internal dan pengamatan langsung di lokasi, aktivitas pelangsiran tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Di setiap sudut SPBU tampak sekelompok orang yang berjaga dan mengawasi situasi sekitar. Keberadaan mereka diduga bertujuan mengamankan aktivitas pelangsiran sekaligus memantau gerak-gerik warga maupun pihak luar yang dianggap mengganggu.

Investigasi lapangan mengungkap bahwa sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pelangsiran berhasil diidentifikasi menggunakan nomor polisi, di antaranya minibus cold diesel bernomor BM 1681 EL, BM 1900 DC, dan BM 1650 AS. Selain kendaraan bernopol tersebut, tim juga menemukan beberapa unit lain yang beroperasi tanpa menggunakan plat nomor polisi. Penggunaan kendaraan tanpa identitas ini diduga sebagai upaya menghindari pendataan, pengawasan CCTV, serta patroli aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan dengan awak media di lokasi, seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Pakde” mengaku sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas di lapangan. Ia menyatakan bahwa kegiatan pelangsiran tersebut baru kembali beroperasi dalam dua malam terakhir setelah sebelumnya sempat berhenti akibat maraknya pemberitaan. Ia juga menyebut sebagian besar aktivitas di SPBU tersebut dikuasai oleh kendaraan besar, termasuk truk fuso yang biasa digunakan untuk suplai kebutuhan industri.

Pakde secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa takut jika aktivitas tersebut digerebek aparat penegak hukum. Dengan dalih memenuhi kebutuhan BBM desa-desa yang jauh dari SPBU, ia menganggap praktik pelangsiran sebagai hal yang wajar. Menurutnya, selama belum tersedia SPBU di setiap desa, maka distribusi BBM secara mandiri dianggap sebagai solusi.

Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Dari sudut pandang hukum dan regulasi energi, dalih pemenuhan kebutuhan desa terpencil tidak serta-merta membenarkan praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Distribusi Bio Solar dan Pertalite telah diatur secara ketat oleh negara untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Secara yuridis, praktik pelangsiran BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain pelanggaran di sektor energi, situasi di SPBU Bongkal Malang juga memunculkan indikasi pelanggaran ketertiban umum. Keberadaan kelompok penjaga yang diduga melakukan intimidasi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana umum, termasuk penghalangan pelayanan publik dan dugaan premanisme. Kondisi ini turut menghambat aktivitas jurnalistik serta mempersempit ruang masyarakat untuk memperoleh haknya atas energi bersubsidi.

Dari sisi keselamatan, aktivitas pengisian berulang menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dan pengangkutan BBM dalam jumlah besar pada malam hari meningkatkan risiko kebakaran dan ledakan. Hal ini menempatkan masyarakat sekitar SPBU dalam posisi rawan terhadap potensi bencana.

Fakta adanya kendaraan bernomor polisi tetap yang melakukan pengisian berulang, ditambah temuan unit tanpa plat nomor, memperkuat dugaan pelanggaran lalu lintas sekaligus indikasi penimbunan BBM bersubsidi secara sistematis dan terorganisir.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa praktik pelangsiran bukan hanya persoalan distribusi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum, keamanan, dan keadilan sosial. Masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi justru tersingkir dari akses BBM akibat dominasi kelompok tertentu.

Desakan pun menguat agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan terukur. Penertiban terhadap aktivitas pelangsiran, audit distribusi BBM, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dinilai penting untuk mengembalikan fungsi SPBU sebagai sarana pelayanan publik.

Kasus di SPBU 14.293.6131 Desa Bongkal Malang ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan distribusi energi di daerah. Tanpa tindakan nyata dan konsisten, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merugikan masyarakat luas, sekaligus mencederai tujuan subsidi BBM yang digulirkan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait