Tabrak UU Cipta Kerja dan Perda Kamtibmas, Bisnis Hiburan Malam Tak Berizin di Sungai Sembilan Menanti Sanksi Tegas

DUMAI – Aktivitas sebuah kafe remang-remang yang diduga tidak memiliki izin resmi di Jalan PU Lama, RT 16, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Tempat hiburan malam yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Lan itu dilaporkan beroperasi bebas hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta norma sosial warga sekitar.

Keluhan warga mencuat setelah operasional kafe tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam hingga subuh. Kebisingan dari musik keras, suara kendaraan keluar-masuk, serta dugaan konsumsi minuman beralkohol menjadi sumber gangguan utama bagi warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi usaha tersebut. Situasi ini diperparah dengan dugaan adanya praktik penyediaan wanita penghibur di dalam area kafe.

Salah seorang warga RT 16, Jasman Saputra yang akrab disapa Ijas Gondrong, menyampaikan bahwa masyarakat setempat sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut. Menurutnya, keresahan warga bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap lingkungan yang mayoritas berpenduduk Muslim.

Ia menuturkan bahwa aktivitas di dalam kafe kerap memicu keributan yang diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras. Beberapa kali terjadi cekcok antar pengunjung yang membuat warga khawatir situasi bisa berkembang menjadi konflik terbuka jika tidak segera ditangani oleh aparat berwenang. Warga, kata dia, tidak ingin bertindak sendiri dan berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Keberadaan wanita yang berpakaian terbuka dan dianggap tidak sesuai norma setempat juga menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak citra lingkungan serta memberikan dampak psikologis bagi anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar lokasi. Mereka khawatir kawasan permukiman berubah menjadi titik hiburan malam yang tidak terkendali.

Dugaan bahwa kafe tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah menjadi persoalan utama. Jika benar beroperasi tanpa Nomor Induk Berusaha dan tanpa izin operasional usaha hiburan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi nasional dan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

Secara administratif, setiap usaha hiburan malam wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar operasional, dan batasan jam operasional. Apabila terbukti melanggar, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan melakukan penertiban, mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga penutupan tempat usaha.

Dari aspek ketertiban umum, kebisingan yang berlangsung hingga larut malam dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap kenyamanan lingkungan. Dalam konteks hukum pidana, gangguan ketenangan di malam hari berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran terhadap ketertiban umum apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Apabila di dalam operasionalnya terdapat praktik penyediaan wanita penghibur dengan motif komersial, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain yang lebih serius. Fasilitasi praktik prostitusi atau pengambilan keuntungan dari perbuatan cabul orang lain memiliki konsekuensi hukum pidana yang tegas apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan pembuktian aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, apabila terdapat peredaran minuman beralkohol tanpa izin atau di luar ketentuan yang diperbolehkan, maka hal tersebut juga dapat menjadi objek penindakan tersendiri. Regulasi daerah umumnya mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol secara ketat, termasuk zonasi dan jam operasional.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap usaha yang diduga ilegal dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Lingkungan Lubuk Gaung yang dikenal sebagai kawasan industri dan permukiman pekerja membutuhkan stabilitas sosial yang kondusif agar tidak berkembang menjadi titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keresahan warga yang telah disampaikan secara terbuka menunjukkan adanya eskalasi ketidakpuasan terhadap kondisi yang berlangsung. Dalam dinamika sosial, situasi seperti ini berpotensi menimbulkan aksi spontan warga apabila tidak segera direspons secara institusional. Karena itu, intervensi cepat dari pemerintah daerah dan kepolisian menjadi krusial untuk mencegah konflik horizontal.

Secara preventif, mekanisme yang lazim ditempuh adalah verifikasi lapangan oleh aparat kelurahan dan kecamatan, dilanjutkan dengan koordinasi bersama Satpol PP dan unsur kepolisian sektor setempat. Pemeriksaan legalitas usaha, jam operasional, serta aktivitas di dalam lokasi menjadi langkah awal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi berjenjang. Namun apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum akan bergeser ke ranah penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Warga RT 16 berharap tindakan tegas dilakukan sebelum kondisi semakin memburuk. Mereka menegaskan bahwa tuntutan utama bukan semata penutupan, melainkan pemulihan ketertiban dan kepastian hukum agar lingkungan kembali aman dan nyaman.

Isu ini sekaligus menjadi cermin penting bagi tata kelola pengawasan usaha hiburan malam di Kota Dumai secara umum. Pertumbuhan ekonomi lokal memang memerlukan ruang usaha, namun setiap aktivitas komersial wajib tunduk pada koridor hukum dan norma sosial yang berlaku.

Hingga laporan ini disusun pada 11 Februari 2026, masyarakat masih menunggu respons konkret dari pihak berwenang. Kejelasan sikap aparat dan pemerintah daerah akan menjadi penentu apakah persoalan ini berhenti sebagai keluhan warga, atau berkembang menjadi polemik yang lebih luas di ruang publik Kota Dumai.

Dalam perspektif hukum dan ketertiban, supremasi regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Lingkungan yang tertib bukan hanya tanggung jawab warga, melainkan juga hasil dari konsistensi penegakan hukum. Jika aturan ditegakkan dengan tegas dan transparan, maka keresahan publik tidak perlu berujung pada ketegangan sosial.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait