Menjadi Rektor Sejak 2020, Wiranto B Manalu : Prof Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

Jambi membacabangsa.co.id. – Demokrasi akan kehilangan wibawanya ketika pembuat undang-undang diduga tidak tunduk pada undang-undang yang mengikat dirinya sendiri. Sorotan publik kini terdengar pada Prof. Sufmi Dasco Ahmad, anggota sekaligus pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang disebut masih menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak 2020 hingga sekarang.

Jika benar jabatan tersebut masih aktif secara struktural, maka persoalan ini bukan lagi soal administratif, melainkan soal integritas kekuasaan.

UU MD3 Bukan Hiasan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas melalui Pasal 236 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta. Norma ini dibuat bukan tanpa alasan—ia hadir untuk mencegah konflik kepentingan dan ekosistem pengaruh jabatan.

Pertanyaannya sederhana:
Apakah peraturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, atau juga bagi pimpinan DPR?

Jika seorang anggota DPR tetap menjabat sebagai rektor perguruan tinggi swasta, maka secara politik itu mencederai prinsip moral bahwa hukum berlaku sama untuk semua.

Konflik Kepentingan dan Kekuasaan

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pada saat yang sama, rektor perguruan tinggi swasta memegang kekuasaan manajerial, kebijakan, dan hubungan eksternal lembaga.

Apabila kedua posisi ini dijalankan secara bersamaan, potensi konflik kepentingan menjadi nyata:
    • Kebijakan pendidikan nasional dapat bersinggungan dengan kepentingan institusi.
    • Hubungan anggaran dan regulasi dapat menimbulkan bias kepentingan.
    • Pengaruh politik dapat melekat pada kepentingan lembaga swasta.

Dalam politik modern, konflik kepentingan bukan soal ada atau tidak ada pelanggaran pidana, tetapi soal etika kekuasaan.

Ujian Mahkamah Kehormatan Dewan

Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah MKD berani memeriksa dugaan ini secara terbuka? Ataukah etika hanya menjadi instrumen pencahayaan?

Krisis terbesar lembaga legislatif bukan pada kritik rakyat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.

Jika benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang, maka ada dua pilihan yang terhormat:
    1. Melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta.
    2. Atau kemunduran diri DPR demi konsistensi moral.

Demokrasi Butuh Keteladanan, Bukan Pembenaran

Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya menjelaskan. Ia harus memberi contoh. UU MD3 dibuat oleh DPR untuk mengatur DPR sendiri. Jika aturan itu dilanggar atau diabaikan, maka lembaga-lembaga tersebut ikut runtuh.

Wiranto B Manalu mengatakan Persoalan ini bukan serangan pribadi. Ini adalah soal standar etik nasional.

Masyarakat dapat bertanya:
Apakah hukum stand tegak, atau persetujuan pada jabatan?(NUR)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait