Ajukan Gugatan ke PN Pekanbaru, Perkara Curat Menjerat 4 Orang Debkolebtor Ditangguhkan Dipolres Kampar
Kampar Riau -- Empat orang tersangka Debkolektor dari PT Capela multi Dana yang diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE. milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang sudah ditetapkan jadi tersangka penyidik polres Kampar Selasa 6 November 2024 untuk sementara perkaranya ditangguhkan.
Perkara pidana ke-empat tersangka Ditangguhkan lantaran PT Capela multi Dana mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukumnya kejaksaan Negeri Bangkinang. Nomor: 001/ADV/PKU/2026, tanggal 19 Januari 2026 tentang Permohonan Penangguhan Proses Pidana (Prejudicieel Geschil).
Adapun Debkolebtor yang sudah menyandang status tersangka:
1.Wilfred Harianja Als Harianja,
2. Abraham Natama Y Malau AIs
3. Bram Hendri Als Itam,
4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre. ke-empatnya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penet apan nomor, B/2189/XI/Res 1.8/2
024.dugaan tindak pidana Pencuri
an dengan Pemberatan dimaksud dalam Pasal 363 KUH. Pidana. dengan ancaman 9 tahun penjara.
Gugatan wanprestasi diajukan ke pengadilan negeri Pekanbaru ketika perkara pidana ke-empat tersangka hendak dilimpahkan ke Kejari Bangkinang oleh penyidik polres Kampar, Namun kuasa hukum tersangka mengajukan surat permohonan ke kejaksaan Negeri Bangkinang agar perkara pidana ke 4 tersangka Ditangguhkan
Hal ini tertulis didalam surat SP2HP tertanggal 06 Maret 2026 diterima Rika Kumala Sari sebagai Pelapor, bahwa untuk sementara perkara te
rsangka ditangguhkan karena perm
ohonan kuasa hukumnya disetujui Kejari Bangkinang sebagaimana su
rat SP2HP yang diterima tergugat Rika Kumala dari penyidik polres Kampar.
Rujukan: Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Neg
ara Republik Indonesia; b.Pasal 3 dan Pasal 618 Undang Undang No
mor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, c. Pasal 363 KUH. Pidana (Lama) Pasal 477 KUHP Nasional; d. Lapor
an Polisi Nomor. LP/B/3/393/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 29 September 2023; e. Surat Perint
ah Peryidikan dengan Nomor. Sp.
Sidik/64/VII/RES.1.8/ 2024/Resrim
tanggal 16 Juli 2024, f. PT. Capella Multidana Pekanbaru 07 Januari 2026 tentang Gugatan Wanprestasi, g. Surat Nomor: 001/ADV/PKU/2026, tanggal 19 Januari 2026 tent
ang Permohonan Penang guhan Proses Pidana (Prejudicieel Geschil).
Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudari perkembangan penyidikan terhadap dugaan terja
dinya tindak pidana Pencurian den
gan Pemberatan sebagaimana dim
aksud dalam Pasal 363 KUH. Pida
na (Lama)/Pasal 477 KUHP Nasion
al yang terjadi di Ji. Raya Pekanba
ru-Bangkinang Perum. Primadona Permata Hijau RT 003 RW 001 Desa Rimbo Pajang Kecamatan Tamban
g Kabupaten Kampar 20 September 2023 sekira jam 12.15 wib, yang dlakukan oleh tersangka.
Berkaitan hal tersebut, Terhadap pihak tersangka atau PT. Capella Multi dana Pekanbaru mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pen
gadilan Negeri Pekan baru dengan Tergugat Delvi Rika Kumala.
Sehubungan pengajuan Gugatan Wanprestasi tersebut, maka pihak tersangka melalui Penasehat Hu
kumnya mengajukan Permohonan Penundaan Proses Pidana kepada Kejaksaan Negeri Kampar sehingga untuk saat ini Proses Pidana ditang
guhkan hingga proses Gugatan ter
sebut mendapatkan putusan yang Incracht,..demikian dikutip dari surat SP2HP yang dite rima Rika Kumala Sari sebagai tergugat.
Gugatannya tercatat dibawah regi
ster No; 11/Pdt.6/pn/Pku, Penggu
gat para legal PT Capela Group, Herman Banjarnahor, SH. Reza Az
hari., SH. Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT.Capella Multi dana. Delvi Rika Kumala Digugat Sebesar Rp.475.582.122. ditambah denda keterlambatan (moratoir) sebesar Rp.200.000,- setiap hari.
Dalam gugatannya menyebutkan kerugiannya dapat bertambah bila tidak ada penyelesaian dilakukan tergugat pembayaran seluruh kew
ajiban dan/atau pengembalian ob
jek pembiayaan kepada (Pengugat) Mobil Daihatsu Toyota Sigra BM 1457 JE) Milik Delvi Kumala Sari.
Gugatan mereka penuh dengan fitnah."Saya dituduh tidak memb
ayar kewajiban angsuran, padahal Mobil Toyota Sigra (BM 1457 JE) sudah disita sebagai barang bukti di Polres Kampar berdasarkan sur
at perintah penyitaan nomor 125/XI/I.8/2024/Reskrim dari tangan tersangka, salah satunya Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Verifikator PT. Capella Multi dana tersangka saat ini sebagai Pengugat," terang Rika Kumala Sari.
Dari awal saya sudah curiga ada dugaan Hukum dijadikan alat untuk menipu dan menutupi kebenaran yang sesungguhnya. "Mulai perkara ini ditangani Polres Kampar Anak saya yang masih bocah diperiksa di dampingi oleh pihak dinas sosial Kam par, padahal anak saya dimin
tai keterangan karena trauma ketika menyaksikan tersangka mengambil mobil Saya secara Paksa pengguna
kan mobil derek, ketika itu anak di
suruh masuk kedalam rumah
"Diceritakan Rika Kumala Sari, sebelum tersangka melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Pek
anbaru, saya dapat informasi dari penyidik bahwa perkara pidana ke-empat tersangka sudah P21 dan tersangka akan diserahkan ke kejak
saan negeri Bangkinang.
Beberapa hari kemudian Saya tel
fon penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara ke-empat tersangka yang belum ditahan, saat itulah saya mengetahui digugat, penyidik mengatakan Perkara yang hendak dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangkinang ditangguhkan karena tersangka mengajukan gug
atan wanprestasi ke PN Pekan
baru, sembari surat Gugatannya dan SP2HP dikirim penyidik melalui WhatsApp," Ujar Delvi Kumala Sari.
diberitakan Radarnusatsra.com sabtu, 20 September 2025...
Semoga Sampai Ke telinga Jaksa Agung, 3 Tahun Kasus Perampasan Mobil Oleh Debkolebtor "Mandek & Lelet" di Kejari Bangkinang
Slogan Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah "Satya Adhi Wi
caksana" Motto ini merupakan dok
trin Kejaksaan menggambarkan ke
setiaan, kesempurnaan dalam tug
as, kebijaksanaan dalam penegak
an hukum.
Namun sayangnya, "Slogan ters
ebut seperti tidak berlaku di Kejari Bangkinang",pasalnya, berkas per
kara tersangka di limpahkan pen
yidik polres Kampar ke kejaksaan Negeri Bangkinang "Mandek dan Lelet" Ada Dugan kasus ini bakal diarahkan ke perkara perdata se
suai petunjuk kejari Bangkinang.
Hal ini mengundang pertanyaan be
sar, karena kasus ini dilaporkan kor
ban semenjak tahun 2023 silam, na
mun Hingga kini pihak kejari Bang
kinang belum juga menerima ber kas ke-empat Oknum DebtCollector yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Kampar. sehingga ber kas perkara yang di limpahkan pol
res Kampar seperti setrika.
Sementara itu, pihak kejaksaan Negeri Bangkinang sebelumnya sudah memberi petunjuk arahan kepada penyidik polres Kampar Agar meminta keterangan Ahli Pi
dana dari Fakultas UNRI, dan hal tersebut sudah dilaksanakan oleh penyidik polres Kampar.
Usai meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas UNRI, berkas ke-empat tersangka kembali dilim
pahkan oleh penyidik polres Kam
par ke kejari Bangkinang, namun pihak kejari Kampar justru mengem
balikan berkas perkara dengan ara
han agar pihak penyidik polres Kam
par melakukan pemeriksaan terhad
ap Ahli Perdata Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.
Hal ini tertulis didalam surat (SP2
HP) yang diterima korban, Bersama ini diberitahukan kepada saudari (korban) perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pember
atan sebagaimana dimaksud dala
m Pasal 363 KUH. Pidana, Berkaita
n hal tersebut, Bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar akan melak
ukan Pemeriksaan Terhadap Ahli Perdata sebagaimana petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa..
Demikian kutipan petunjuk pihak kejaksaan Negeri Bangkinang.
Untuk diketahui, kasus ini dilapor
kan, Delvi Rika Kumala pemilik mo
bil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547 JE. semenjak Tahun 2023 sila
m, Sesuai laporan polisi Nomor: LP. B No:393/2023. kasus tersebut dili
mpahkan ke polres Kampar.
Kemudian berkat kerja keras penyi
dik polres Kampar, empat orang oknum Debt Collector yang diduga merampas mobil korban sudah ditetapkan jadi tersangka berdasar
kan surat penetapan tersangka no
mor, B/2189/XI/Res.1.8/2024. Sela
sa 6 November 2024. adapun dian
tara mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Wilfred Harianja Als Harianja Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
2. Abraham Natama Y Malau AIs BRAM warga JI.Tanah Putih No.27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3. Hendri Als Itam,warga JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu Kabupaten Kampar.
4. Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No. 32 RT 005 RW 003 Desa Kenantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Delvi Rika Kumala pemilik mobil Daihatsu Sigra tahun 2023 BM 1547, sebagai pelapor juga sudah pernah mendatangi kantor Kejak
saan Negeri Bangkinang pada ta
hun 2024 silam, namun korban dicuekin oleh oknum Jaksa, seolah-
olah pelapor diperlakukan seperti tersangka, ketika pelapor bertatap muka langsung dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut, tidak direspon, terkesan oknum Jaksa seperti pengacara tersangka.
"Semoga hal ini sampai ke Telinga Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, agar oknum Jaksa kejari Bangkinang yang terkesan seperti Raja Raja kecil di zaman penjajahan di Copot," Demikian dikeluhkan Delvi.
Hingga berita ini dilansir, pihak kejari Bangkinang belum ada tanggapan termasuk pihak perusahaan leasing PT Capela multi Dana, juga belum ada tanggapan.
Diberitakan Rabu, 04 Februari 2026..
Empat Orang Debkolebtor Jadi Ter
sangka di Polres Kampar, PT Cape
lla Multidana Ajukan Gugatan Ke PN Pekanbaru
Empat orang Debkolektor resmi ditetapkan tersangka di polres Kampar Selasa 6 November 2024 silam dugaan tindak pidana Pencur
ian dengan Pemberatan sebagaim
ana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana, atas laporan Delvi Rika Kumala warga perumahan primado
na Rimbo panjang tahun 2023 silam.
Meskipun sudah resmi ditetapkan tersangka Akan tetapi ke-empat Debkolektor tidak ditahan, bahkan baru-baru ini penyidikan polres Ka
mpar beralasan Perkara Ke-empat tersangka ditangguhkan, karena adanya gugatan perdata PT Capela Group ke pengadilan Negeri Pekan
baru 07 Januari 2026, gugatannya ditembuskan ke polres Kampar," ucap penyidik polres Kampar kep
ada Delvi Kumala pemilik mobil Mobil Toyota Sigra BM 1457 JE) yang sudah diamankan polres Kam
par semenjak tahun 2024 Silam.
Gugatan tercatat dibawah register No; 11/Pdt.6/pn/Pku, Penggugat para legal PT Capela Group, Herma
n Banjarnahor, SH. Reza Azhari.,SH. Abraham Y Malau., SH, Jabatan., Ve
rifikator PT.Capella Multi dana.Delvi Rika Kumala Digugat Sebesar Rp.475.582.122. ditambah denda keter
lambatan (moratoir) sebesar Rp.200.000,- setiap hari.
Dalam gugatannya menyebutkan kerugiannya dapat bertambah bila tidak ada penyelesaian dilakukan tergugat pembayaran seluruh kewa
jiban dan/atau pengembalian objek pembiayaan kepada (Pengugat) Mobil Daihatsu Toyota Sigra BM 1457 JE) Milik Delvi Kumala Sari.
Delvi Kumala Sari (debitur) menga
takan, dalam gugatannya saya ditu
duh tidak membayar kewajiban ang
suran, padahal mereka mengetahui Mobil Toyota Sigra (BM 1457 JE) diamankan polres Kampar pada ta
hun 2024 silam dari tangan ter
sangka.
Sedangkan alamat saya (Tergugat) ditulis dalam gugutanya di jalan Ta
skurun, kelurahan Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru, padahal (Pengugat) mengetahui saya sudah pindah ke perumahan primadona Desa Rimbo panjang," jelasnya.
"Untungnya saya telfon penyidik polres Kampar menanyakan perk
embangan hasil perkara empat ter
sangka yang belum ditahan, saat itulah saya mengetahui saya digu
gat, kalau tidak mungkin gugata
nnya lanjut tanpa kehadiran saya sebagai tergugat,"Ujar Delvi Kumala Sari.
Kemarin tanggal 27 Januari 2026 saya datang ke pengadilan negeri Pekanbaru dan bertemu Pengugat, saya lihat mereka terkejut (Kaget) melihat kehadiran saya di pengadil
an Negeri Pekanbaru, setelah kami dipertemukan dengan Pengugat oleh Hakim, maka dilanjutkan Medi
asi 4 Februari 2026 dini hari di PN Pekanbaru. Demikian disampaikan Delvi Kumala Sari tergugat (Kumbang)


Komentar Via Facebook :